Kasus Korupsi
Firli Bahuri Diintai Kasus Baru, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Belum selesai kasus pemerasan yang belakangan ini mendera Firli Bahuri, kali ini mantan Ketua KPK itu dibelenggu lagi dengan sebuah kasus baru, TPPU.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Belum selesai kasus pemerasan yang belakangan ini mendera Firli Bahuri, kali ini mantan ketua KPK itu dibelenggu lagi dengan sebuah kasus baru.
Kasus baru tersebut, adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang diduga dilakukan oknum tersebut. Bahwa selama menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri terindikasi melakukan sejumlah kasus tindak pidana.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Selasa 9 Januari 2023.
Dikatakannya, bahwa saat ini penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, masih fokus dalam tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Jikalau nanti setelah kasus ini selesai diproses, lanjut dia, maka pihaknya akan mengusut lagi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
”Nanti baru setelah itu kami akan lakukan tindak lanjut dengan dugaan TPPU,” ujarnya kemarin.
Untuk diketahui, baru-baru ini Polda Metro Jaya membeberkan dugaan kasus tindakan penukaran valas oleh Firli pada sejumlah lokasi penukaran uang di Tanah Air.
Nilai nominal dari tindakan penukaran uang tersebut, lanjut Ade Safri Simanjuntak, menembus angka Rp 7,4 miliar. Uang sebesar itu diketahui dalam bentuk pecahan dolar.
Akan tetapi, katanya, untuk kasus yang kedua ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.
Sementara dalam kasus dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya bersama penyidik Mabes Polri, kini sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebagaimana permintaan jaksa.
Berkas perkara dugaan pemerangan dengan tersangka Firli Bahuri itu, sudah diserahkan kepada jaksa. Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
Saat ini, kata Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara kasus pemerasan Firli yang dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta.
Salah satunya, lanjut dia, adalah menyiapkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi baru. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.
Untuk itu, katanya, penyidik akan memeriksa beberapa orang, termasuk Firli Bahuri. Selain itu memeriksa pula saksi a de charge atau meringankan sebagaimana yang diajukan Firli. ”Beliau mengajukan empat saksi a de charge,” ujar Ade.
Dari empat saksi yang diajukan Firli Bahuri, katanya, dua orang di antaranya yang menyatakan menolak permintaan Firli Bahuri. Hal itu diketahui setelah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.