Kasus Korupsi

Pakar Hukum Ini Tolak Permintaan Jadi Saksi Firli Bahuri, Begini Katanya

Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita menolak mentah-mentah permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus pemerasan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
TIDAK MAU – Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menolak permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. 

POS-KUPANG.COM – Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita menolak mentah-mentah permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Prof Romli menolak permintaan itu, karena ia sendiri tidak tahu tentang keseharian Firli Bahuri. Apalagi dalam kasus itu, Firli Bahuri diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Sementara itu, pihak Firli Bahuri sangat memahami penolakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita yang telah diminta menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul yasin Limpo tersebut.

Ian Iskandar, Kuasa Hukum Firli Bahuri mengatakan, bahwa dirinya memahami alasan Prof Romi, mengapa tidak bersedia menjadi saksi untuk kliennya, Firli Bahuri.

Pasalnya, lanjut Ian Iskandar, menjadi saksi meringankan adalah seseorang yang tahu persis tentang keseharian tersanka, dalam hal ini Firli Bahuri.

"Ya kami hormati sikap beliau selaku begawan hukum," ujar Ian Iskandar ketika dihubungi awak media, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Sabtu 6 Januari 2024.

"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," sambungnya.

Ian menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada nama baru yang menjadi saksi meringankan.

Pihaknya masih menjajaki saksi meringankan baru untuk menggantikan Prof Romli Atmasasmita.

"Dalam Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka, berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan memeriksa pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media.

Terkait itu, Romli menyebut akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya. "Kirim (surat melalui) email," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Januari 2024.

Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan.

Alasan penolakan adalah karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung perihal perkara Firli Bahuri tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved