Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 13 Jam Soal Firli Bahuri, Begini Kata Mantan Mentan itu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diperiksa lagi selama 13 jam pada Kamis 11 Januari 2023. Pemeriksaan terkait kasusnya Firli Bahuri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA 13 JAM – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diperiksa 13 jam di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri di Kementerian Pertanian RI. 

Djamaludin menegaskan, pemeriksaan kali ini berlangsung agak lama karena sempat terjadi penyesuaian keterangan saksi-saksi.

"Sebenernya bukan perbaikan BAP, cuman sinkronisasi aja. Jadi setiap keterangan yang satu dan yang lain, kesesuaiannya belum begitu dapat. Itu yang kemudian masing-masing menyempurnakan itu, makannya tadi agak lama," katanya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri yang dulunya menjadi Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kini berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya ia diduga melakukan tindakan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Kasus pemerasan tersebut diduga dilakukan Firli Bahuri pada Syahrul Yasin Limpo yang ketika itu masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Dugaan pemerasan itu diduga terkait dengan dugaan penyimpangan keuangan negara yang terjadi di kementerian tersebut. Dugaan korupsi itu dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama oknum terkait lainnya.

Dalam kasus tersebut, Syahrul Yasin  Limpo sudah ditangkap KPK dan kini sedang menjalani proses hukum di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat kasus itu sedang ditangani KPK, laporan terkait tindak pidana pemerasan oleh Firli Bahuri juga disampaikan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan itulah, sehingga Firli Bahuri pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Saat ini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah pula dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Bahkan Firli Bahuri telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan Firli Bahuri itu dilakukan oleh aparat penyidik Polda Metro Jaya yang kini diback up oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Diintai Kasus Baru, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca juga: Pakar Hukum Ini Tolak Permintaan Jadi Saksi Firli Bahuri, Begini Katanya

Meski saat ini Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan oleh penyidik. Belum diketahui, kapan Firli Bahuri ditahan atas tindakannya yang melanggar hukum itu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved