Berita Nasional
93 Pegawai KPK Terjerat Kasus Pungli, Tahanan Diminta Setor Hingga Ratusan Juta
Sebanyak 93 pegawai KPK terjerat kasus pungli (pungutan liar) yang nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah.
"Selain menangani etiknya, Dewas (KPK) harus merekomendasikan untuk diproses pidana," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (12/1).
Untuk urusan pidananya, diharapkan agar KPK dapat menanganinya secara tegas tanpa pandang bulu. Jika KPK tidak mampu, MAKI merekomendasikan agar kasus ini ditangani oleh Polri.
"Kalau tidak bisa ditangani KPK karena di bawah Rp1 miliar dan hanya level bawah, ya harus diproses ke polisi," katanya.
Selain itu jika dalam proses etik dan pidana terbukti bahwa 93 pegawai KPK tersebut bersalah, MAKI meminta agar mereka dipecat dari KPK. "Kalau dinyatakan bersalah, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu," kata Boyamin.
Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Kasusnya Ditangani Dewan Pengawas KPK, Segera Disidangkan
Proses etik dan pidana itu menurut Boyamin harus dijalankan secara tegas untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga anti-rasuah. Karena itu, dalam hal korupsi yang dilakukan pegawainya, KPK harus menerapkan prinsip zero tolerance.
"Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol toleran. Enggak boleh dimaafkan," ujarnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan kasus ini menunjukkan bahwa pepatah 'ikan busuk dari kepala' terbukti benar. Setelah Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi diminta untuk berhenti, kini perlahan bekas anak buahnya juga terjerat hal yang sama.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa benar teori ikan busuk dari kepala," kata Yudi.
"Setelah sebelumnya ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri juga terbukti melanggar etik berat dan menjadi tersangka kasus korupsi terkait kementerian pertanian, kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini," sambungnya.
Menurut Yudi, jumlah pegawai yang diduga terlibat dalam pungli ini sangat banyak. Mereka 'komplotan' yang merusak integritas, sistem, dan kebersihan KPK dari korupsi.
"Perbuatan sebagian di antara mereka terlibat pungli dengan menerima uang dari tahanan tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi," kata mantan penyidik KPK itu.
Yudi menduga ada klaster-klaster perbuatan dari 93 pegawai rutan tersebut. Mulai dari yang ringan sampai yang berat. Dewas KPK diminta jernih dalam memilahnya.
"Pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini. Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan," ucapnya.
Yudi menilai, pungli merupakan bentuk suap dan gratifikasi yang seharusnya diberantas oleh pegawai KPK, bukan terlibat di dalamnya. KPK dinilai harus zero tolerance terhadap perbuatan macam ini. (tribun network/ham/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.