Kasus Korupsi
Dewan Pengawas KPK Panggil Firli Bahuri, Hari Ini Diperiksa Secara Tertutup
Saat ini Dewan Pengawas KPK memanggil dan memeriksa Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan atas SYL. Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Setelah Firli Bahuri, mantan ketua KPK ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan, kini giliran Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Masih dalam nada yang sama, Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri ketika mengemban tugas sebagai Ketua KPK.
Sesuai agenda Dewas KPK, pemeriksaan pendahuluan terhadap ketua nonaktif KPK tersebut, sudah dilakukan pagi tadi, Jumat 8 Desember 2023.
"Pemeriksaannya direncanakan Jumat pagi. Ini pemeriksaan penduhuluan atas dugaan pelanggaran etik Pak FB (Firli Bahuri) dalam kasus itu (dugaan pemerasan)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada awak media Jumat 8 Desember 2023, pagi tadi.
Dikatakannya, pemeriksaan pendahuluan itu untuk menentukan apakah laporan dugaan kasus pemerasan tersebut, diputuskan naik ke sidang etik atau tidak.
Pemeriksaan pendahuluan ini, lanjut Haris, akan dilangsungkan secara tertutup. "Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas itu, dilakukan secara tertutup. Nanti akan diputuskan apakah kasus itu lanjut ke sidang etik atau tidak," katanya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah menjalani proses klarifikasi di Dewan Pengawas KPK sudah dua kali. Pemeriksaan kedua itu telah dilaksanakan pada Selasa, 5 Desember 2023. Dengan demikian, pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga.
Usai menjalani klarifikasi selama kurang lebih 2 jam, Firli Bahuri memilih bungkam ke awak media.
Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.
Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu. Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir. Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR bulu tangkis.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.