Berita Nasional
93 Pegawai KPK Terjerat Kasus Pungli, Tahanan Diminta Setor Hingga Ratusan Juta
Sebanyak 93 pegawai KPK terjerat kasus pungli (pungutan liar) yang nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 93 pegawai KPK terjerat kasus pungli (pungutan liar) yang nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah. Kasus dugaan pungli ini terjadi di Rutan KPK, Jakarta.
"Sebanyak 93 orang yang akan naik sidang etik. Direncanakan di bulan ini," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan pada Kamis (11/1).
Albertina menjelaskan besaran total pungli di rutan KPK itu lebih dari Rp4 miliar. Namun, ia mengatakan hal itu merupakan persoalan pidana.
"Yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita (Dewas KPK, red) tidak terlalu mendalami masalah nilai ya," kata dia.
Dugaan pungli di Rutan KPK ini pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK. Mereka melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja.
Setoran Rp 4 miliar yang disampaikan Albertina Ho itu terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. Adapun modusnya adalah dengan cara memberikan fasilitas tambahan kepada para tahanan yang menyetor uang.
"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jumat (12/1).
Haris mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Ia menjelaskan besaran uang yang diterima pegawai KPK senilai puluhan hingga ratusan juta dari para tahanan. Besaran itu tergantung posisi masing-masing.
"Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya," kata dia.
Baca juga: Firli Bahuri Beli Tanah dan Apartemen Gunakan Nama Istri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat
Haris mengatakan 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pungli ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang etik di Dewas KPK. "Mudah-mudahan minggu depan. Kalau enggak bulan ini lah, pasti bulan ini," kata dia
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 190 orang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Ratusan orang itu terdiri dari pegawai KPK dan pihak luar. Ia mengatakan KPK masih memetakan peranan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Nanti kalau ada unsur pidananya, ada unsur niat dari awal dia ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK, nah itukan sudah masuk unsur pidana," kata Alex.
Terpisah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar 93 pegawai KPK yang terlibat kasus pungli ini tak bisa sekadar diproses etik, tapi juga harus diseret ke jalur dipidana.
Untuk itu, Dewas KPK dalam putusan etik nanti diharapkan merekomendasikan agar peristiwa tersebut juga diproses secara pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.