Berita Sumba Barat Daya
Kades Radamata Siap Keluarkan Surat Larang Warga Ikat Ternak di Lapangan Galatama Sumba Barat Daya
papan nama, tribun, trotoar dan pematangan UKM. Selain itu juga ada pekerjaan pengadaan gerobak untuk UKM.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Kepala Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Paulus Natara mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan mengikat ternak seperti kuda, sapi, kerbau dan kambing di lapangan sepak bola Galatama Tambolaka.
Rencana pengeluaran surat edaran itu diungkapkan Kepala Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Paulus Natara, Rabu 3 Januari 2024 di ruang kerjanya.
Keberadaan ternak milik masyarakat sekitar di lapangan Galatama Tambolaka, Sumba Barat Daya, kata Kepala Desa Radamata, Paulus Natara lantaran ternak imerusak pemandangan dan menimbulkan bau busuk akibat kotoran hewan.
Lapangan Galatama Tambolaka, Sumba Barat Daya, lanjut Paulus, merupakan satu-satunya lapangan sepak bola yang berada di jantung kota Tambolaka, Ibu Kota Kabupaten Sumba Barat Daya. Dan menjadi pusat olahraga dan hiburan bagi masyarakat.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Sumba Barat Daya Libatkan 125 Warga Sortir dan Lipat Surat Suara
Karena itu tidak elok bila lapangan yang sudah tertata rapih masih menjadi tempat ikat ternak masyarakat.
Untuk itu, paskah pengerjaan penataan lapangan Galatama, pihaknya berencana mengeluarkan
surat edaran larangan mengikat hewan piaraan di lapangan itu.
Hal itu demi menjaga agar lapangan Galatama tetap indah dan rapih.
Perlu diketahui pada tahun 2023 pemerintah.Kabupaten Sumba Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.883.296.525,53 untuk pengerjaan penataan lapangan sepak bola Galatama Tambolaka, Sumba Barat Daya.
Pengerjaan penataan lapangan sepak bola Galatama Tambolaka, Sumba Barat Daya berupa pekerjaan drainase, planter box, papan nama, tribun, trotoar dan pematangan UKM. Selain itu juga ada pekerjaan pengadaan gerobak untuk UKM.
Pekerjaan tersebut dikerjakan kontraktor CV Citra Mandiri dengan konsultan pengawas PT Graha Mandiri Konsultan dengan waktu pelaksanaan pengerjaan selama 150 hari terhitung 2 Agustus 2023 hingga 30 Desember 2023.
Baca juga: Kadis Koperasi Sumba Barat Daya Permudah Pengurusan Ijin Pendirian Koperasi
Kini pengerjaan tahap pertama tersebut telah selesai. Sesuai informasi pengerjaan tahap II akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2024 ini.(pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.