Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Minta Kades Kiusili Tuntaskan Temuan Inspektorat Dugaan Tipikor Dana Desa
Namun pasca dihubungi via panggilan telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip meminta Kepala Desa Kiusili untuk segera menuntaskan temuan Inspektorat dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Hendrik menegaskan bahwa, pihaknya akan terus memonitor pengembalian kerugian keuangan negara tersebut hingga lunas. Apabila tidak lunas maka, Kejari Timor Tengah Utara akan menyelesaikan lewat jalur hukum.
"Kita minta segera diselesaikan atau penegakan hukum akan kita lakukan. Itu saja."saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Desember 2023.
Pada akhir Bulan November lalu, ucap Hendrik, Kejari Timor Tengah Utara melakukan komunikasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Kadis Kesehatan Pastikan Tidak Ada Kasus Covid-19 Varian Baru di Timor Tengah Utara
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menyetorkan kembali temuan kerugian keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa.
Apabila yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan temuan tersebut, kata Hendrik, Kejari akan melakukan penyelidikan terhadap Pengelolaan Dana Desa Kiusili pada Januari 2024.
"Karena ada itikad baik dari (yang bersangkutan) maka kita berikan kesempatan kepada dia."ujarnya
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Kiusili, Kejari Timor Tengah Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Kiusili. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyelesaian hal ini dilakukan melalui Inspektorat terlebih dahulu.
Pada 30 November 2023 lalu Hendrik juga menegaskan, pada awal pengumpulan data dan keterangan, Kejari Timor Tengah Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana korupsi.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Kejari Timor Tengah Utara memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan (atau mengembalikan kerugian keuangan negara) melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Kita sudah bersurat ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Apabila tidak ada jawaban dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara mengenai penyelesaian laporan tersebut hingga akhir Bulan November 2023 ini, kata Hendrik, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili ini pada awal Bulan Desember 2023.
Mengingat penyelesaian laporan tersebut di Inspektorat Daerah memakan waktu yang cukup lama maka, Kejari Timor Tengah Utara meminta toleransi penyelesaian laporan tersebut hingga akhir Bulan November 2023 ini.
"Nanti di awal Bulan Desember 2023 kalau tidak ada jawaban maka kita akan melakukan penyelidikan terhadap kasus hukumnya," ucap Hendrik.
Baca juga: Kasus Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Meningkat Signifikan, Dua Orang Meninggal Dunia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.