Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Minta Kades Kiusili Tuntaskan Temuan Inspektorat Dugaan Tipikor Dana Desa
Namun pasca dihubungi via panggilan telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 September 2023 Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam proses ini, ada beberapa hal yang ternyata mesti didalami lagi perihal pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian, beberapa hal ini sudah diselesaikan.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan beberapa hal ini. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, Kejari Timor Tengah Utara telah menyampaikan hal ini kepada Inspektorat Daerah yang tertuang dalam surat bahwa, Tim Jaksa Penyelidikan sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana Desa Kiusili. Selain itu juga, Jaksa Penyelidikan menemukan ada indikasi kerugian keuangan negara.
"Dan penyelesaiannya kita serahkan dulu kepada Inspektorat. Nanti kita lihat progres penyelesaiannya oleh Inspektoratnya seperti apa kita lihat satu bulan ke depan," ucapnya.
Apabila Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tidak dapat menyelesaikan hal ini maka, penegakan hukum mulai dilakukan.
Hendrik juga memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baginya, laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili yang dilakukan oleh Ketua BPD dan beberapa pihak telah dilaporkan kepada pimpinan.
Pada prinsipnya, kata Hendrik, dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili yang telah dilaporkan kepada pimpinan tersebut telah disetujui untuk dilakukan pengumpulan data secara tertutup.
"Pada prinsipnya kita siap tindak lanjut (laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan) Dana Desa Kiusili," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 7 Juni 2023.
Ia mengakui bahwa, laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili telah diterima pada pertengahan Bulan Mei 2023 lalu. Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan telaahan hukum atas laporan tersebut.
Mengingat laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa cukup banyak yang telah diterima maka, Kejari Timor Tengah Utara meminta masyarakat untuk menanti tahapan selanjutnya. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyalahgunaan ini akan dilakukan satu persatu.
Saat diwawancarai pada, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila mengaku telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.
Mantan Kepala Desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu oleh Ketua, Wakil dan Sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.
Menurut Matilda, pihaknya menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa Kiusili karena berangkat dari keprihatinan terhadap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.