Berita NTT

Sekda se-Provinsi NTT Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Untuk itu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Editor: Edi Hayong
kolase-Dok-Bapenda NTT
POSE BERSAMA- Sekretaris Daerah NTT Kosmas Damianus Lana, SH, M.Si pose bersama para peserta kegiatan Sosialisasi Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota se Provinsi NTT, pada Kamis, 21 Desember 2023 yang bertempat di Hotel Harper Kupang 

POS-KUPANG.COM- Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah atau Bapenda NTT sebagai Organisasi Perangkat Teknis pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang diamanatkan Undang-Undang.

Kegiatan ini diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda) se Provinsi NTT juga Kepala Badan Pendapatan dan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi di 22 Kabupaten Kota se Provinsi NTT dan Dinas instansi terkait,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), telah ditetapkan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk itu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun Perda pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah melalui berbagai tahapan baik Konsultasi Publik, Pembahasan bersama DPRD, serta Konsultasi dengan Pihak Kemendagri dan untuk diketahui bersama bahwa Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sudah dalam tahapan Evaluasi oleh Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud, telah dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan kebijakan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru Pajak Provinsi. Melalui Opsen pajak MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Baca juga: Bapenda NTT Gelar Rakor Bersama Para Sekda dan Pimpinan UPTD Penda se-NTT

Hal ini, disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Damianus Lana, SH, M.Si dalam sambutan pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota se Provinsi NTT, pada Kamis, 21 Desember 2023 yang bertempat di Hotel Harper Kupang, yang berlokasi di Jalan W.J. Lalamentik, di bilangan Oepoi Kota Kupang.

Kosmas Lana, sapaan akrab Kosmas Damianus Lana, SH M.Si menambahkan bahwa, Pemerintah juga menetapkan Pajak Alat Berat yang juga merupakan Jenis Pajak Daerah. Sebelumnya Pajak Alat Berat merupakan bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor namun melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alat berat bukan merupakan Bagian dari Kendaraan Bermotor sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan dan mulai berlaku sejak Oktober 2020. Kebijakan Pengurangan Pajak Daerah dilakukan dengan menghilangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan ke dua.

Dengan demikian BBN-KB hanya berlaku untuk kendaraan baru. Hal ini diharapkan dapat meringankan dan mendorong Wajib Pajak melakukan pendaftaran kendaraan bermotor khusunya kendaraan yang berganti kepemilikan.

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap Retribusi Daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) Objek menjadi 18 (delapan belas) Objek pelayanan dan dibagi dalam 3 Jenis Retribusi.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas jasa pelayanan, mempermudah proses pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.

Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Baca juga: Bapenda NTT Berikan Reward Buat Elemen yang Sadar dan Taat PKB di Kabupaten Malaka

Pemerintah juga merubah skema bagi hasil Pajak Daerah khususnya untuk Bagi hasil PKB dan BBN-KB menjadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kedua opsen ini menambah jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota.

Penerapan Opsen ini diharapkan dapat menjamin percepatan dan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas PKB dan BBNKB, dimana selama ini dalam bentuk bagi hasil dari provinsi secara periodik, setelah realisasinya mencapai prosentase tertentu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved