Berita NTT
Bapenda NTT Gelar Rakor Bersama Para Sekda dan Pimpinan UPTD Penda se-NTT
rakor para Sekda se- Provinsi NTT ini dilaksanakan di Hotel Aston Kupang yang berlokasi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima
Penulis: Edi Hayong | Editor: Eflin Rote
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT atau Bapenda NTT, menggelar rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi bersama para sekretaris daerah dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah se kabupaten/kota se- Provinsi NTT.
Kegiatan rakor pimpinan UPTD tersebut digelar Senin 7 Agustus 2023 di Kantor Gubernur NTT. rakor para Sekda se- Provinsi NTT ini dilaksanakan di Hotel Aston Kupang yang berlokasi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Damianus Lana, SH M.Si.
Demikian rilis berita Bapenda NTT yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca juga: BMKG: Waspada, Cuaca NTT Hari Ini 8 Agustus 2023, Sejumlah Daerah Berpeluang Angin Kencang
Kegiatan rakor ini diikuti juga Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, SH, MM, didampingi Sekretaris Badan Drs.Florianus Napal, MM, Kabid Pendapatan Satu, Yosef Ronaldus M.Amapiran, S.Si, Kabid Pendapatan Dua, Hironimus Haryantowati, S.Fil,MM, dan Kabid Aset Satu, Denny Samuel Sandi, SH.
Alexon Lumba mengatakan, pelaksanaan rakor, dimaksudkan untuk mengevaluasi kinerja para Kepala UPT Pendapatan se Kabupaten Kota se Provinsi NTT.
Maksudnya untuk melihat kelebihan dan kekurangan dalam upaya pencapaian target penerimaan PAD NTT, yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan sumber - sumber pendapatan lainnya dalam sisa waktu beberapa bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Utang Pemprov NTT Tembus Rp 1 Triliun, Fiskal Kian Tertekan
Diharapkan para Kepala UPTD lebih mengoptimalkan pemberlakuan Amnesty tentang keringanan Pajak kendaraan Tahun 2023.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Damianus Lana, SH, M.Si, pada pertemuan itu mengatakan, maksud pemprov menghadirkan para Sekretaris Daerah se Kabupaten dan Kota, bertujuan untuk membangun sinergisitas.
Baik dalam upaya penyelesaian masalah tunggakkan kendaraan Dinas, dan juga optimalisasi dukungan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan pencapaian target penerimaan pajak daerah, yang berdampak pada alokasi bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Selain itu, disampaikan sosialisasi tentang draft Rancangan Peraturan Daerah, sebagai turunan dari Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mana mengatur ketentuan tentang opsen bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten Kota sebesar 66 persen dari obyek pajak tertunggak, sedangkan Pemerintah Provinsi sebesar 34 Persen.
Baca juga: Menghina Presiden, Pemuda NTT Menggugat Dukung Aparat Penegak Hukum Adili Rocky Gerung
Ketentuan Undang- undang tersebut, akan berlaku pada awal tahun 2025, yang secara persentasinya alokasi kepada Kabupaten dan Kota akan lebih besar dari pada Provinsi, yang selama ini berpedoman pada undang - undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah, yang mana alokasi bagi hasilnya adalah 70 per 30 persen.
Ditegaskannya, dengan pemberlakuan ketentuan ini, maka perlu dukungan, fasilitasi dan peran aktif dari pemerintah Kabupaten Kota, dalam upaya pencapaian target penerimaan Pajak kendaraan bermotor di masing - masing Kabupaten.
Pasalnya, alokasi bagi hasilnya langsung dihitung dan disetorkan langsung ke Kas Daerah Kabupaten dan Kota, pada setiap hari kerja. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sekda-NTT-Kosmas-Lana-pose-bersama-pimpinan-Bapenda-NTT.jpg)