Berita NTT
Sekda se-Provinsi NTT Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Untuk itu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Opsen Pajak juga menciptakan Sinergi penagihan PKB, BBNKB, dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kab/kota. Perlu dipahami bersama piutang PKB/BBNKB Provinsi akan menjadi piutang opsen bagi kab/kota.
Pemerintah berharap dengan Tarif Opsen yang relatif lebih besar dibandingkan mekanisme bagi hasil mendorong penguatan peran kabupaten/kota dalam optimalisasi pemungutan PKB.
Dengan Demikian, melalui Forum hari ini diajak kepada kita semua untuk menyatukan pemahaman dan kesepahaman untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita perlu mulai memikirkan langkah bersama agar penerimaan kita bisa lebih ditingkatkan tanpa membebani masyarakat.
Tentu hal ini tidak bisa langsung terwujud dalam pertemuan hari ini, namun kami harapkan dalam pertemuan ini menjadi moment untuk menggambarkan Ranperda pajak dan Retribusi terutama terkait dengan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, juga agar data-data Potensi serta Penerimaan pada Tahun 2025 dengan diberlakukan skema Opsen, harus secara transparan disampaikan kepada Pemerintah kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut, menghadirkan nara sumber dari Kementrian dalam Negeri dan juga dari Pemerintah Provinsi yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.