Berita NTT

Sekda se-Provinsi NTT Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Untuk itu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Editor: Edi Hayong
kolase-Dok-Bapenda NTT
POSE BERSAMA- Sekretaris Daerah NTT Kosmas Damianus Lana, SH, M.Si pose bersama para peserta kegiatan Sosialisasi Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota se Provinsi NTT, pada Kamis, 21 Desember 2023 yang bertempat di Hotel Harper Kupang 

Opsen Pajak juga menciptakan Sinergi penagihan PKB, BBNKB, dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kab/kota. Perlu dipahami bersama piutang PKB/BBNKB Provinsi akan menjadi piutang opsen bagi kab/kota.

Pemerintah berharap dengan Tarif Opsen yang relatif lebih besar dibandingkan mekanisme bagi hasil mendorong penguatan peran kabupaten/kota dalam optimalisasi pemungutan PKB.

Dengan Demikian, melalui Forum hari ini diajak kepada kita semua untuk menyatukan pemahaman dan kesepahaman untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita perlu mulai memikirkan langkah bersama agar penerimaan kita bisa lebih ditingkatkan tanpa membebani masyarakat.

Tentu hal ini tidak bisa langsung terwujud dalam pertemuan hari ini, namun kami harapkan dalam pertemuan ini menjadi moment untuk menggambarkan Ranperda pajak dan Retribusi terutama terkait dengan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, juga agar data-data Potensi serta Penerimaan pada Tahun 2025 dengan diberlakukan skema Opsen, harus secara transparan disampaikan kepada Pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut, menghadirkan nara sumber dari Kementrian dalam Negeri dan juga dari Pemerintah Provinsi yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved