Berita Sumba Timur

2.534 Unit Kendaraan di Sumba Timur Dapat Amnesty Pajak

Okta Mare menambahkan berdasarkan data yang dihimpun dalam sistem Samsat, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PAJAK - Kepala Samsat Sumba Timur, Okta Mare melakukan pelayanan jemput bola ke rumah wajib pajak kendaraan bermotor, Kamis 21 Oktober 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Menindaklanjuti Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 56 Tahun 2023, tentang pemberian Amnesty Pajak kendaraan bermotor sejak 10 Oktober hingga 20 Desember 2023, Samsat Kabupaten Sumba Timur mencatat jumlah kendaraan yang mendapatkan Tax Amnesti sebanyak 2.534 unit kendaraan roda dua, maupun roda empat.

Dari jumlah tersebut, tercatat 240 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat yang beralamat luar wilayah Provinsi mengalihkan alamat ke Kabupaten Sumba Timur, sehingga total jumlah kendaraan beralamat luar wilayah yang mengalihkan alamat sepanjang periode Amnesty Tahun 2023 adalah 379 unit.

Baca juga: Ciptakan Zona Integritas Taat Pajak Ranmor, Samsat Sumba Timur Safari ke SMA/SMK

Sedangkan, Kendaraan beralamat Sumba Timur yang mendapat keringanan dan aneka diskon berjumlah 2.294 unit, untuk periode pembayaran dari tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, sehingga total jumlah keseluruhan kendaraan yang mendapat Amnesty Pajak Kendaraan sepanjang Tahun 2023 sebanyak 3.535 unit baik roda dua dan roda empat.

Demikian penyampaian Kepala UPT. Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 21 Oktober 2023.

Okta Mare menambahkan berdasarkan data yang dihimpun dalam sistem Samsat, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak.

"Terhadap hal tersebut, kami tetap dan terus mendorong dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat dan yang telah jatuh tempo," ungkap Okta Mare.

 

Khusus untuk masyarakat yang masih memiliki kendaraan, namun masih beralamat luar wilayah, pihaknya terus mendorong untuk segera melakukan proses mutasi dan mengalihkan alamat ke Sumba Timur sesuai dengan alamat pemilik saat ini.

"Semakin banyak kendaraan beralamat luar wilayah yang mengalihkan alamat ke Wilayah Provinsi NTT atau ke Sumba Timur dan juga kendaraan yang taat dan sadar pajak, akan semakin besar pula jumlah penerimaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Pajak kendaraan bermotor. Hal ini, berdampak pada besarnya alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten Sumba Timur, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, menuju Sumba Timur yang maju dan NTT sejahtera," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved