Berita Sumba Timur
Ciptakan Zona Integritas Taat Pajak Ranmor, Samsat Sumba Timur Safari ke SMA/SMK
Informasi dan Edukasi (KIE) sekaligus melaksanakan program Jemput Bola Pelayanan, guna menghemat dari sisi waktu.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - UPT. Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur gencar melaksanakan program inovasi Samsat Masuk Sekolah (Samsekolah) ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Tujuan Samsekolah agar mengajak para Guru dan pegawai yang ada di semua SMA dan SMK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk sadar dan taat pajak kendaraan bermotor.
Sehingga dapat menciptakan zona integritas sadar dan taat pajak kendaraan bermotor di lingkungan SMA dan SMK, yang ada di wilayah Kabupaten Sumba Timur
Demikian penyampaian Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, didampingi Kasubag Tata Usaha Dorince Ina Bili, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 25 Oktober 2023.
Baca juga: Kapolres Sumba Timur Resmi Lantik Tiga Pejabat
Okto Mare menambahkan bahwa sampai dengan kondisi saat ini, sudah lima SMA dan SMK yang sudah kita kunjungi, diantaranya SMA Negeri Satu Haharu yang ada di Kecamatan Kanatang, SMK Negeri Satu Waingapu, SMA Negeri Satu Waingapu, SMA Kambera dan SMA Negeri Dua Waingapu.
"Kami harapkan semua SMA dan SMK di Daerah ini kita kunjungi, guna menyampaikan informasi dan ajakan taat pajak kendaraan dalam kemasan program Inovatif Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sekaligus melaksanakan program Jemput Bola Pelayanan, guna menghemat dari sisi waktu.
Mengingat keterbatasan waktu yang dimilikj para guru dan Pegawai, sehingga lebih fokus dalam urusan persiapan materi pembelajaran dan mengajar untuk mencerdaskan anak bangsa di daerah ini.
Pihaknya juga menyampaikan informasi tentang Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 56 tentang Amnesty Pajak Kendaraan Tahun 2023, meliputi Pembebasan selurruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan Pemberian Diskon Pokok Pajak sebesar 25 Persen bagi kendaraan yang mutasi dari luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pemberian Diskon 10 sampai dengan 20 persen dari pokok tunggakan dan juga Pemberian Diskon kepada Pemilik kendaraan bermotor yang terkategori sadar dan taat pajak, yaitu melunasi pajak sebelum tanggal jatuh tempo, masa pemberlakuanya dari tanggal 10 Oktober, sampai dengan 20 Desember 2023.
"Kami mengajak para Guru SMA dan SMK, juga seluruh masyarakat pemlik kendaraan bermotor di Daerah ini, untuk lebih mengoptimalkan program Multi Untung saat ini guna pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga pengurusan dokumen, Balik Nama.kendaraan, yang berplat luar wilayah ke alamat Provinsi NTT, sehingga memiliki tanggungjawab dan berkontribusi membangun Daerah dari pajak kendaraan menuju Sumba Timur yang maju dan NTT Sejahtera, tutupnya.(zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.