Berita Sumba Timur

Resmob Polres Sumba Timur Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Pelaku sudah diamankan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
TIM - Tim Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur amankan terduga pelaku curanmor, Senin 18 Desember 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial YRM alias Yetno (19) di wilayah Tai Manu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Senin 18 Desember 2023 malam sekitar pukul 20.56 Wita.

Dari tangan warga Desa Prai Paha Kecamatan Nggaha Ori Anggu tersebut, Resmob Polres Sumba Timur berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Versa warna hitam bernomor polisi DH ED 5536 AG.

Penangkapan terhadap pelaku Yetno (19) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/426/XII/2023/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2023. 

Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 19 Desember 2023.

Baca juga: Sumba Timur Raih Penghargaan Inovative Government Award Kategori Daerah Tertinggal Terinovatif 

Terhadap pelaku Yetno saat ini sudah diamankan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku Yetno dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved