Berita Sumba Timur
Resmob Polres Sumba Timur Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Pelaku sudah diamankan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial YRM alias Yetno (19) di wilayah Tai Manu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Senin 18 Desember 2023 malam sekitar pukul 20.56 Wita.
Dari tangan warga Desa Prai Paha Kecamatan Nggaha Ori Anggu tersebut, Resmob Polres Sumba Timur berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Versa warna hitam bernomor polisi DH ED 5536 AG.
Penangkapan terhadap pelaku Yetno (19) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/426/XII/2023/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2023.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 19 Desember 2023.
Baca juga: Sumba Timur Raih Penghargaan Inovative Government Award Kategori Daerah Tertinggal Terinovatif
Terhadap pelaku Yetno saat ini sudah diamankan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku Yetno dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.