Natal dan Tahun Baru
Pohon Natal Knalpot Racing Ala Satlantas Polres Sumba Timur, Beri Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Adapun knalpot racing tersebut berasal dari hasil giat operasi dan razia kendaraan di wilayah Kota Waingapu dan sekitarnya.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pohon Natal bertema Cemara atau Pinus sudah menjadi tradisi masyarakat secara turun-temurun dan banyak ditemukan di pusat perbelanjaan maupun di pasaran.
Namun ada tema berbeda dari Pohon Natal yang berada tepat di depan Pos Pertigaan Matawai - Satuan Lalu-Lintas Polres Sumba Timur.
Pohon Natal ala Satlantas Polres Sumba Timur berbentuk kerucut dengan lima tingkat dengan setiap tingkatnya digantung knalpot racing dengan berbagai ukuran.
Adapun knalpot racing tersebut berasal dari hasil giat operasi dan razia kendaraan di wilayah Kota Waingapu dan sekitarnya.
Baca juga: Polres Sumba Timur Minta Tunjukkan BPKB Ambil Sepeda Motor Hasil Tilang dan Lakalantas
Di tengah pohon natal, terdapat satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) dan kondisinya hancur.
Sedangkan pada puncak pohon natal knalpot racing tersebut, ada hiasan berbentuk Bintang lima sisi yang terbuat dari besi las.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 18 Desember 2023, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Lantas, Iptu Jefry Paulus Kotta menjelaskan bahwa pihaknya memilih tema knalpot racing dan sepeda motor barang bukti lakalantas dengan harapan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: BPBD Sumba Timur Gelar Pelatihan Penyusunan Rencana Kontigensi
Hiasan Knalpot Racing memberikan pesan kepada masyarakat agar jangan memakai knalpot racing dan selama perayaan Natal yang identik dengan suasana tenang dan damai terlebih masyarakat dan umat Kristiani melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
"Selama ini bagi knalpot racing, kami hanya memberikan teguran saja, sehingga kami minta masyarakat tetap menjaga ketenangan selama perayaan Natal, terutama tidak menggunakan knalpot racing yang bisa menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan terhadap aktivitas masyarakat," ungkap Jefry.
Terhadap masyarakat pengguna knalpot racing akan ditindak tegas sesuai ketentuan Pasal 285 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian pula hiasan sepeda motor barang bukti lakalantas, memberikan pesan agar masyarakat wajib tertib aturan lalu-lintas terutama tidak ugal-ugalan di jalan raya saat mengemudi karena dampaknya fatal.
"Kami temukan lakalantas kendaraan roda dua dominasi laka tunggal seperti menabrak pohon, tiang listrik, atau jatuh dalam drainase dan sebagainya karena pengendaranya dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras," tambah Jefry.
Selain itu, kerugian materil berupa sepeda motor hancur dan tidak bisa diperbaiki, terlebih status kendarannya masih dalam masa kredit maka akan menambah beban ekonomi dari pemilik kendaraan tersebut.
"Kami berharap tema knalpot racing dan sepeda motor barang bukti lakalantas mampu memberikan edukasi bagi masyarakat di Waingapu dan Sumba Timur agar semakin tertib dalam berlalu-lintas di jalan raya," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.