Seleksi CPNS 2023

Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 Pria dan Wanita,Berikut Sanksi Jika Melanggar

Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 Pria dan Wanita, berikut Sanksi jika melanggar

Editor: Adiana Ahmad
KBA
Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023/ Ilustrasi tes CPNS - Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023, Berikut Sanksi jika melanggar 

- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Berkas yang Dibawa Peserta

1. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB

2. kartu Identitas (KTP atau Kartu Keluarga)

3. Alat tulis (ballpoint)

Mengacu pada Surat Edaran BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, setelah peserta mengikuti SKB CPNS, Panitia Seleksi akan melakukan integrasi nilai SKD dan SKB pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024.

Selanjutnya, Panitia Seleksi akan mengumumkan kelulusan pada tanggal 5 sampai dengan 12 Januari 2024.

Peserta memiliki masa sanggah pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2024 dan panitia seleksi menanggapi sanggahan pada 13 hingga 19 Januari 2024.

Panitia seleksi akan memproses sanggahan pada tanggal 15 hingga 20 Januari 2024. Setelah sanggahan, pengumuman pelamar yang lulus akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2023 kemudian akan mengikuti dua tahapan akhir pada 23 Januari hingga 21 Februari 2024, yaitu DRH NIP CPNS.

Dan terakhir, penetapan NIP CPNS akan diusulkan pada 22 Februari hingga 22 Maret 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved