Seleksi CPNS 2023
Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 Pria dan Wanita,Berikut Sanksi Jika Melanggar
Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 Pria dan Wanita, berikut Sanksi jika melanggar
POS-KUPANG.COM – Pelaksanaan SKB CPNS 2023 sudah dimulai sejak 16 Desedmber 2023 dan akan berakhir 22 Desember 2023.
Ada sejumlah Ketentuan yang harus dipatuhi dalam mengikuti Tes SKB CPNS 2023.
Termasuk Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023.
Terlihat sepele, namun sanksinya tegas.
Baca juga: HORE, Ada Lowongan CPNS untuk Formasi Sektor Pariwisata pada Rekrutmen CPNS 2024, Siapkan Berkas
Berikut Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 dan Sanksi jika berani melanggar.
Pria
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.
Baca juga: Jadi Penentu Kelulusan CPNS 2023, Berapa Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023? Berikut Ketentuannya
Wanita
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.
Berkas yang Dibawa Peserta
1. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
2. kartu Identitas (KTP atau Kartu Keluarga)
3. Alat tulis (ballpoint)
Mengacu pada Surat Edaran BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, setelah peserta mengikuti SKB CPNS, Panitia Seleksi akan melakukan integrasi nilai SKD dan SKB pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024.
Selanjutnya, Panitia Seleksi akan mengumumkan kelulusan pada tanggal 5 sampai dengan 12 Januari 2024.
Peserta memiliki masa sanggah pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2024 dan panitia seleksi menanggapi sanggahan pada 13 hingga 19 Januari 2024.
Panitia seleksi akan memproses sanggahan pada tanggal 15 hingga 20 Januari 2024. Setelah sanggahan, pengumuman pelamar yang lulus akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2024.
Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2023 kemudian akan mengikuti dua tahapan akhir pada 23 Januari hingga 21 Februari 2024, yaitu DRH NIP CPNS.
Dan terakhir, penetapan NIP CPNS akan diusulkan pada 22 Februari hingga 22 Maret 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.