Seleksi CPNS 2023

Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 Pria dan Wanita,Berikut Sanksi Jika Melanggar

Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 Pria dan Wanita, berikut Sanksi jika melanggar

Editor: Adiana Ahmad
KBA
Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023/ Ilustrasi tes CPNS - Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023, Berikut Sanksi jika melanggar 

POS-KUPANG.COM – Pelaksanaan SKB CPNS 2023 sudah dimulai sejak 16 Desedmber 2023 dan akan berakhir 22 Desember 2023. 

Ada sejumlah Ketentuan yang harus dipatuhi dalam mengikuti Tes SKB CPNS 2023.

Termasuk Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023.

Terlihat sepele, namun sanksinya tegas.

Baca juga: HORE, Ada Lowongan CPNS untuk Formasi Sektor Pariwisata pada Rekrutmen CPNS 2024, Siapkan Berkas

Berikut Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 dan Sanksi jika berani melanggar.

Pria

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Sepatu tertutup warna hitam

- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Baca juga: Jadi Penentu Kelulusan CPNS 2023, Berapa Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023? Berikut Ketentuannya

Wanita

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Sepatu tertutup berwarna hitam

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved