Seleksi CPNS 2023

Link Cek Pengumuman SKB CPNS Kemenag 2023,Cek Lokasi,Ketentuan Berpakaian dan Tata Tertib Ujian SKB

Link Cek Pengumuman SKB CPNS Kemenag 2023, berikut Lokasi, Ketentuan Berpakaian dan Tata Tertib saat Ujian SKB CPNS Kemenag 2023

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
Link Cek Pengumuman SKB CPNS Kemenag 2023/ Ilustrasi Peserta Tes CPNS - Link Cek Pengumuman SKB CPNS Kemenag 2023, Cek Lokasi, Ketentuan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Ujian SKB. 

c. Wawancara: Pukul 14.00 WIB s.d selesai

Baca juga: Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023, Ini Sanksinya jika Melanggar

Jadwal pelaksanaan semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan).

2. Ketentuan Berpakaian Peserta SKB CPNS Kemenag 2023:

- Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

3. Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023

- Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

- Wajib membawa:

a. KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia;

- Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

- Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada panitia;

- Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari panitia dan dokumen yang telah disyaratkan;

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved