Seleksi CPNS 2023

Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023, Ini Sanksinya jika Melanggar

Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023 dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023, Ini Sanksi-nya jika melanggar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023/ Ilustrasi Tes CPNS - Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023, Ini Sanksinya jika melanggar 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 akan segera digelar.

Sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan siaran resmi Kemenag RI, Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023 ditetapkan pada 19 Desember 2023.

Berikut Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023, ini sanksinya jika melanggar.

Mengutip siaran resmi Kemenag RI 14 Desember 2023 hari ini,, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 Segera Digelar,Catat Ini Tanggal dan Tata Tertib Peserta

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjut Nurudin.

Dikatakan Nurudin, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:

Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023, Bobot Nilai SKB CPNS 2023 Sistem CAT jadi Penentu

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved