Seleksi CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 Segera Digelar,Catat Ini Tanggal dan Tata Tertib Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 segera Digelar, Catat ini Tanggalanya, berikut Tata Tertib Peserta dan sanksi jika melanggar.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Informasi Penting dari Kementerian Agama RI ( Kemenag RI ) terkait Seleksi CPNS 2023.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 segera digelar, berikut tanggal, Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023 dan sanksi bagi yang melanggara.
Mengutip siaran resmi Kemenag RI 14 Desember 2023 hari ini,
Melalui laman resminya, kemenag.go.id, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, tahap SKB CPNS tahun ini digelar 19 Desember 2023.
Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023, Bobot Nilai SKB CPNS 2023 Sistem CAT jadi Penentu
Dalam rilis resminya tersebut, Nurudin mengatakan, peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjut Nurudin.
Dikatakan Nurudin, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.
Baca juga: Bobot Nilai SKB dan SKD agar Lulus CPNS 2023, Berikut Jadwal Tes SKB Sistem CAT
Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:
A. Tata Tertib Peserta
1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.