Seleksi CPNS 2023

SKB CAT CPNS Kemenag 2023 Dijadwalkan 19 Desember 2023. Simak Tata Tertib dan Sanksi Jika Melanggar

Pelaksanaan Tes SKB CAT CPNS Kemenag 2023 dijadwalkan 19 Desember 2023. simak Tata Tertib dan Sanksi jika melanggar

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Jadwal SKB CAR+T CPNS Kemenag 2023/ Peserta ujian SKD CPNS saat masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa di Kabupaten Nagekeo, Selasa (13/11/2018) - SKB CAT CPNS Kemenag 2023 dijadwalkan 19 Desember 2023, simak Tata Tertib dan sanksi jika melanggar 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kemenag 2023 dijadwalkan 19 Desember 2023. Berikut Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023 dan sanksi jika melanggar.

Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023 ini mundur 3 Hari jika dibandingkan dengan Jadwal SKB CPNS 2023 yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

Sesuai Jadwal Seleksi CPNS 2023 yang ditetapkan BKN, Pelaksanaan SKB CPNS 2023, dilaksanakan 16-22 Desember 2023.

Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023 diumumkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin dalam laman kemenag.go.id.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023, Bobot Nilai SKB Formasi Jaksa Spesialis Pertama dan Penjaga Tahanan

Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang diikuti peserta CPNS 2023 ini akan memakai dua metode:

Pertama, Metode SKB Non-CAT.

kedua, Metode CAT (Computer Assisted Test).

Begitu juga Instansi Kemenag RI yang akan melaksanakan Tes SKB dalam dua metode. Non CAT dan CAT.

Berikut Tata Tertib Peserta Tes SKB CPNS Kemenag 2023 :

Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023, Bobot Nilai SKB CPNS 2023 Sistem CAT jadi Penentu

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved