Berita NTT

Dinas P3A NTT Launching Tiga Sekolah Ramah Anak

bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
LAUNCHING - Kadis P3A NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes melakukan pelaunchingan SRA di SMKN 2 Kupang  

Salah satu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

“Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual,” pintanya.

Ia berharap melalui pembentukan Sekolah Ramah Anak pada SMK Negeri 2 Kota Kupang, SMA Negeri 5 Kota Kupang, dan SLB Negeri Kota Radja Kota Kupang terwujudnya sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan juga terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif anak serta meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Yan Laka mengatakan SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupaya menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak, memberikan perlindungan, serta mendukung partisipasi anak.

Selain itu, SRA menyediakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup untuk menjamin pemenuhan hak anak.

“Perlu kita pahami bahwa sekolah ramah anak bukanlah membangun sekolah baru. Pada dasarnya, ini adalah sebuah kebijakan atau program pemerintah yang perlu dikondisikan oleh sekolah agar menjadi nyaman bagi anak sebagai peserta didiknya,” katanya.

Dikatakan sekolah perlu dipastikan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak, karena sekolah telah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri.

Yan menyebut, sekolah dapat diakui sebagai SRA, jika terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan, mulai dari persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan.

Di tahapan persiapan, sejumlah hal harus dilakukan, mulai dari sosialisasi pemenuhan hak dan perlindungan anak, bekerjasama dengan Gugus Tugas KLA, konsultasi anak untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak serta menyusun rekomendasi dari hasil pemetaan oleh anak, hingga peran dan komitmen Kepala Sekolah, Komite Sekolah, orangtua, dan peserta didik untuk mengembangkan SRA dalam bentuk Kebijakan di sekolah.

“Pihak sekolah juga harus membuat Tim Pelaksana SRA, yang dibuat oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah/Madrasah, dan peserta didik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Peran Tim Pelaksana SRA di sekolah amat krusial, sebab ditangan Tim Pelaksana inilah perencanaan dan pelaksanaan SRA dilakukan.

Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan, sosialisasi, menyusun dan melaksanakan rencana, memantau proses pengembangan, dan evaluasi. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved