Berita NTT
Dinas P3A NTT Launching Tiga Sekolah Ramah Anak
bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melaunching tiga sekolah ramah anak di Kota Kupang.
Pelaunchingan itu dilakukan di SMK Negeri 2 Kota Kupang yang dilanjutkan dengan diskusi bersama selama dua hari, 11-12 Desember 2023 dengan melibatkan ratusan peserta dari sekolah lainnya.
Terdapat tiga sekolah yang akan menerapkan program Sekolah Ramah Anak atau SRA yaitu SMK Negeri 2 Kupang, SMA Negeri 3 Kupang dan SLB Kota Raja.
Kepala Dinas (Kadis) P3A NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes menjelaskan, kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama pihaknya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan ChildFund.
Baca juga: Pertamina NTT Pastikan Tidak Ada Pengurangan Minyak Tanah
“Serangkaian kegiatan ini mulai dari Bimtek Pembentukan Sekolah Ramah Anak dan Kampanye Swipe Safe,” katanya.
Menurutnya, pembentukan SRA pada tiga sekolah di Kota Kupang ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan DP3A Goes to School.
Lanjut drg. Iien, hal ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi NTT untuk mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak melalui penyediaan ruang publik ramah anak yakni SRA.
“ChildFund International melalui Program Swipe Safe memberikan pelatihan keamanan online untuk anak, guru dan orang tua guna memperkuat dan memperkaya keterampilan dalam satuan pendidikan dalam mendampingi anak di era digital,” pintanya.
Ditegaskan bahwa upaya yang dilakukan merupakan komitmen untuk mengatasi permasalahan pada anak dan upaya agar pemenuhan hak-hak anak terpenuhi.
Lebih lanjut, drg. Iien menyampaikan, pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana terutama dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Sehingga, lanjutnya, peserta didik dalam hal ini anak-anak khususnya dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya yang nantinya diharapkan dapat mewujudkan dalam dirinya kekuatan spiritual yang tinggi, kecerdasan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan yang akan berguna baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
"Semua upaya pencapaian proses belajar ini tentunya harus didukung oleh semua pihak,” katanya.
Disebutkan, delapan jam dalam sehari atau satu per tiga waktu anak berada di sekolah, sehingga menjaga melindungi anak selama waktu itu harus menjadi hal yang prioritas dan dilakukan bersama-sama oleh semua unsur yang ada di sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Guru BK, penjaga sekolah, bahkan sangat perlu adanya kerjasama yang baik dan terarah antara sekolah dengan orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha maupun alumni untuk mendukungnya.
Dijelaskan, inisiasi pembentukan Sekolah Ramah Anak, ini dilakukan karena Sekolah Ramah Anak merupakan indikator Kota Layak Anak dan menjadi bagian terpenting dari diterbitkannya kebijakan Sekolah Ramah Anak sebagai upaya agar pemenuhan hak-hak anak tercapai.
Baca juga: Ganjar Bawa-Bawa NTT Saat Debat Pilpres 2024, Ungkap Akses Internet dan Pekerjaan Sulit
Salah satu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
“Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual,” pintanya.
Ia berharap melalui pembentukan Sekolah Ramah Anak pada SMK Negeri 2 Kota Kupang, SMA Negeri 5 Kota Kupang, dan SLB Negeri Kota Radja Kota Kupang terwujudnya sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan juga terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif anak serta meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Yan Laka mengatakan SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupaya menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak, memberikan perlindungan, serta mendukung partisipasi anak.
Selain itu, SRA menyediakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup untuk menjamin pemenuhan hak anak.
“Perlu kita pahami bahwa sekolah ramah anak bukanlah membangun sekolah baru. Pada dasarnya, ini adalah sebuah kebijakan atau program pemerintah yang perlu dikondisikan oleh sekolah agar menjadi nyaman bagi anak sebagai peserta didiknya,” katanya.
Dikatakan sekolah perlu dipastikan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak, karena sekolah telah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri.
Yan menyebut, sekolah dapat diakui sebagai SRA, jika terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan, mulai dari persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan.
Di tahapan persiapan, sejumlah hal harus dilakukan, mulai dari sosialisasi pemenuhan hak dan perlindungan anak, bekerjasama dengan Gugus Tugas KLA, konsultasi anak untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak serta menyusun rekomendasi dari hasil pemetaan oleh anak, hingga peran dan komitmen Kepala Sekolah, Komite Sekolah, orangtua, dan peserta didik untuk mengembangkan SRA dalam bentuk Kebijakan di sekolah.
“Pihak sekolah juga harus membuat Tim Pelaksana SRA, yang dibuat oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah/Madrasah, dan peserta didik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Peran Tim Pelaksana SRA di sekolah amat krusial, sebab ditangan Tim Pelaksana inilah perencanaan dan pelaksanaan SRA dilakukan.
Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan, sosialisasi, menyusun dan melaksanakan rencana, memantau proses pengembangan, dan evaluasi. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.