Berita Kota Kupang

Penerbitan Paspor di Imigrasi Kelas I Kupang Tahun 2023 Capai 11.219 Orang 

Program Eazy Passport merupakan layanan paspor dengan sistem jemput bola yang diperuntukkan bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan. 

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TEDY DIAZ
IMIGRASI - Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Abdul Malik Djaenadi bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I Kupang mencatat jumlah penerbitan paspor tahun 2023 terhitung sejak bulan Januari sampai 27 November 2023 mencapai 11.219 paspor.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Abdul Malik Djaenadi mengatakan, jumlah ini meningkat pesat dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 8.521 paspor

Tahun ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Mungkin karena sebelumnya kita ada Covid jadi orang - orang baru membuat paspor di tahun ini," kata Abdul atau yang biasa disapa Hamdan dalam Podcast Pos Kupang, Rabu, 13/12/2023. 

Baca juga: Imigrasi Kupang NTT Sabet Gelar Terbaik Pertama Kategori Imifluencer dalam AHII 

Dikatakan Hamdan, Imigrasi Kelas I Kupang juga menghadirkan layanan Eazy Passport untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Program Eazy Passport merupakan layanan paspor dengan sistem jemput bola yang diperuntukkan bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan. 

"Kita di NTT ini kan daerahnya kepulauan ya jadi misalnya yang dari Alor, Rote, mau buat paspor bisa mengumpulkan minimal 30 orang untuk kita datangi," kata Abdul atau yang biasa disapa Hamdan, dalam Podcast Pos Kupang, Rabu, 13/12/2023. 

Baca juga: Imigrasi Kupang NTT Deportasi Empat WNA asal Pakistan 

Layanan ini juga diperuntukkan bagi mereka yang karena kondisi kesehatan tidak bisa mengurus paspor ke kantor Imigrasi ataupun melalui  aplikasi M-Paspor. 

Dijelaskan Hamdan, bagi mereka yang sakit, wajib dilampirkan bukti seperti keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menerangkan kondisi yang bersangkutan. 

Lanjut dia, sebagai lembaga yang mengurus hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara, keimigrasian memiliki empat fungsi yakni memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga: Imigrasi Kelas I TPI Kupang Layani 19 Pemohon Paspor di Kejari

Terkait dengan fungsi memberikan pelayanan keimigrasian, pihaknya menyediakan layanan membuat dokumen perjalanan resmi seperti paspor. Indonesia sendiri memiliki tiga jenis paspor yaitu paspor biasa yang berwarna hijau dan paspor dinas serta paspor diplomatik. 

Dokumen - dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor bagi orang dewasa adalah e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah serta ijazah. Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia. 

Sementara untuk membuat paspor anak, pemohon cukup mengajukan KTP orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran, juga surat pernyataan orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap Penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia. 

 

"Untuk yang orang tuanya bercerai misalnya, itu kita lihat juga dengan keputusan pengadilan, hak asuhnya jatuh ke siapa, misalnya ibu atau ayah, nanti dia yang tanda tangan," jelas Hamdan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved