Berita NTT

Imigrasi Kupang NTT Deportasi Empat WNA asal Pakistan 

bertiga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian sedangkan yang seorang lagi pulang secara sukarela ke negaranya

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
DIPULANGKAN - Pihak imigrasi memulangkan empat WNA ke negaranya, Kamis, 7 Desember 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendeportasi empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial SK, AK, RK dan IS melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 7 Desember 2023.

Sebelumnya, keempat Warga Negara Pakistan tersebut diamankan oleh Petugas Imigrasi Kupang di sebuah Hotel di kawasan Oesapa, pada Jumat, 17 November 2023 setelah mendapat informasi mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan di hotel tersebut dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dibentuk oleh Imigrasi Kupang.

Penindakan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik dari Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Kupang. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tugasnya menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing. Tim ini beranggotakan badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.

Baca juga: Rapat Rencana Penarikan Dana Bulanan, Kunci Imigrasi Kupang Capai Kinerja Maksimal 

"Dalam pemeriksaan, awalnya para WNA kurang kooperatif dalam menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa hanya satu dari mereka yang memiliki izin tinggal aktif, sisanya telah overstay atau telah tinggal melebihi masa izin tinggalnya. Oleh karena itu, kepada mereka bertiga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian sedangkan yang seorang lagi pulang secara sukarela ke negaranya," ungkap Andrianto Piro Ndoda, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kupang.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa keempat WNA ini akan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 7 Desember 2023. Penerbangan akan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 8 Desember 2023 sebelum tiba di Lahore, Pakistan di hari yang sama.

"Dengan ini, Kanim Kupang, total telah mendeportasi sebanyak 17 (tujuh belas) Warga Negara Asing sepanjang tahun ini dari berbagai negara seperti Timor Leste, Malaysia dan India. Kanim Kupang akan terus meningkatkan kewaspadaan, koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara," katanya. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved