Berita Kota Kupang
Penerbitan Paspor di Imigrasi Kelas I Kupang Tahun 2023 Capai 11.219 Orang
Program Eazy Passport merupakan layanan paspor dengan sistem jemput bola yang diperuntukkan bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TEDY DIAZ
IMIGRASI - Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Abdul Malik Djaenadi bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi.
Jika orang tua bercerai tanpa diputuskan hak asuh maka surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua orang tua.
Sementara untuk anak yatim piatu surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
Jika anak yatim piatu berada di panti asuhan atau dipelihara oleh negara maka surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial dan jika anak tersebut merupakan anak adopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Imigrasi Kelas I TPI Kupang
paspor
Abdul Malik Djaenadi
Imigrasi Kelas I Kupang
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.