Berita NTT
Imigrasi Kelas I TPI Kupang Layani 19 Pemohon Paspor di Kejari
Informasi yang diberikan adalah informasi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian berupa informasi persyaratan paspor
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendatangi Kejari Kota Kupang yang berlokasi di Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Rabu, 30 November 2022.
Kedatangan Tim Imigrasi Kupang berkaitan dengan permohonan Eazy Passport yang dilayangkan oleh staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Selain melayani pembuatan paspor, Tim Imigrasi Kupang juga melakukan penyebaran informasi yang diinisiasi oleh Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang dipimpin oleh Ketsia S.P.M. Lanoe.
Baca juga: Kabupaten Kupang Raih Juara Umum Lomba Pacuan Kuda Piala Gubernur NTT di TTU
Informasi yang diberikan adalah informasi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian berupa informasi persyaratan paspor, penggantian paspor, elektronik paspor, dan metode pembayaran paspor.
"Kegiatan ini sangat membantu staf Kejari yang ingin membuat paspor tetapi terkandala waktu karena harus bekerja. Terimakasih Imigrasi Kupang yang sudah menjawab permohonan pembuatan paspor di kantor kami." ujar Bagia Purba, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat pengajuan permohon Eazy Passport.
Pembuatan paspor di Kejari Kupang berhasil meloloskan 18 pemohon yang sebagian besarnya adalah pemohon yang baru pertama kali membuat paspor.
Eazy Passport merupakan pelayanan paspor secara kolektif di perkantoran, kampus, komunitas atau kompleks perumahan yang dapat digunakan oleh pemohon paspor berkelompok dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Baca juga: Gubernur NTT Lantik Sipri Habur Jadi Wakil Bupati Manggarai Timur
Pelayanan ini adalah salah satu inovasi Ditjen Imigrasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS