Berita NTT

Imigrasi Kelas I TPI Kupang Layani 19 Pemohon Paspor di Kejari

Informasi yang diberikan adalah informasi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian berupa informasi persyaratan paspor

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK IMIGRASI
PETUGAS - Para petugas dari Kantor Imigrasi Kupang saat berada di Kantor Kejari Kupang 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendatangi Kejari Kota Kupang yang berlokasi di Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Rabu, 30 November 2022.

Kedatangan Tim Imigrasi Kupang berkaitan dengan permohonan Eazy Passport yang dilayangkan oleh staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Selain melayani pembuatan paspor, Tim Imigrasi Kupang juga melakukan penyebaran informasi yang diinisiasi oleh Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang dipimpin oleh Ketsia S.P.M. Lanoe.

Baca juga: Kabupaten Kupang Raih Juara Umum Lomba Pacuan Kuda Piala Gubernur NTT di TTU

Informasi yang diberikan adalah informasi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian berupa informasi persyaratan paspor, penggantian paspor, elektronik paspor, dan metode pembayaran paspor.

"Kegiatan ini sangat membantu staf Kejari yang ingin membuat paspor tetapi terkandala waktu karena harus bekerja. Terimakasih Imigrasi Kupang yang sudah menjawab permohonan pembuatan paspor di kantor kami." ujar Bagia Purba, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat pengajuan permohon Eazy Passport.

Pembuatan paspor di Kejari Kupang berhasil meloloskan 18 pemohon yang sebagian besarnya adalah pemohon yang baru pertama kali membuat paspor.

Eazy Passport merupakan pelayanan paspor secara kolektif di perkantoran, kampus, komunitas atau kompleks perumahan yang dapat digunakan oleh pemohon paspor berkelompok dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca juga: Gubernur NTT Lantik Sipri Habur Jadi Wakil Bupati Manggarai Timur

Pelayanan ini adalah salah satu inovasi Ditjen Imigrasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved