RUU Daerah Khusus Jakarta
Tujuh Fraksi di DPR RI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden. Hal tersebut tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ).
"Alasannya adalah setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota nantinya, maka statusnya sama seperti daerah lain yang juga memiliki otonomi di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Demokrat
Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.
"Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujar Herman Khaeron saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.
Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman Khaeron mengaku tidak tahu.
"Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR," imbuhnya.
PKS
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta ditunjuk presiden.
Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"PKS tolak gubernur give away di Jakarta, berpotensi KKN," ujar Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Menurut Muhammad Iqbal, usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.
Dia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang kompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Baca juga: Makin Banyak Investor Khawatirkan Kelanjutan Pembangunan IKN, Begini Kata Bahlil Lahaladia
Ia khawatir Jakarta akan dipimpin orang tidak kompeten jika ditunjuk presiden.
“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tutur dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.