RUU Daerah Khusus Jakarta
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menuai polemik.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menuai polemik. Pasalnya, dalam draf RUU inisiatif DPR RI itu ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak lagi dipilih lewat Pilkada/Pilgub, melainkan ditunjuk langsung Presiden.
Tak hanya itu, ada pula aturan penunjukan wali kota dan bupati oleh gubernur tanpa perlu persetujuan DPRD.
Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/11) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU berisi 12 bab dan 72 Pasal itu.
Mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.
Juru bicara Fraksi PKS, Hermanto mengatakan PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. Satu di antaranya lantaran penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Tak akan Lanjutkan Pembangunan IKN: Sesungguhnya Rakyat Belum Butuh
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.
Fraksi PKS juga berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," ujarnya.
Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Di antaranya ialah Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Baca juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Tidak ada yang berubah dari masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, yakni tetap menjabat selama lima tahun. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Meski hampir semua fraksi menyetujui pembahasan RUU itu, banyak juga yang menolak isi draf RUU tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya dalam hal ini PKB menolak total mekanisme gubernur DKJ dipilih oleh presiden.
"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," kata calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1 itu kepada awak media saat ditemui di kawasan Bireuen Aceh, Rabu (6/12).
Tak hanya PKB, Wakil Ketua DPR RI itu juga meyakini kalau dominan fraksi yang ada di DPR RI akan menolak wacana tersebut. Sebab peraturan itu dibahas seakan terlalu dipaksakan.
"Kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," sambung Cak Imin.
Baca juga: Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara, Hadir 100 Persen Energi Bersih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.