RUU Daerah Khusus Jakarta

Tujuh Fraksi di DPR RI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden. Hal tersebut tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI di Jakarta. Mayoritas fraksi di DPR RI menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden. 

PAN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf RUU DKJ.

Senada dengan NasDem, PAN juga meminta agar kabupaten/kota di Jakarta turut menyelenggarakan pilkada. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.

"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujar Saleh Daulay saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.

Saleh menjelaskan, pada prinsipnya, PAN menerima untuk membahas RUU DKJ yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR.

Akan tetapi, PAN memberi catatan kritis soal pelaksanaan otonomi daerah.

Menurut Saleh Daulay, sejalan dengan berpindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, otonomi daerah bisa dikaji untuk dilaksanakan sampai pada tingkat kota administratif.

Gerindra dan PPP Belum Menjawab

Dari sembilan fraksi di DPR RI, tersisa 2 fraksi yang belum terdengar sikapnya mengenai RUU DKJ ini.

Kedua fraksi yang dimaksud, adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra.

Baca juga: Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara, Hadir 100 Persen Energi Bersih

Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Fraksi PPP Amir Uskara dan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini, mereka tidak kunjung membalas.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Baleg Fraksi Gerindra DPR Supratman Andi Agtas juga tidak menjawab pesan wartawan.

Siapa pengusulnya?

Dari semua narasumber yang Kompas.com wawancarai di atas, tidak ada satu pun yang mengetahui partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu perihal pengusulnya, ataupun memilih untuk tidak menjawab.

Pemerintah buka suara

Usai RUU DKJ disetujui menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara.

Tito dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Dia juga blak-blakan menyebut yang mengusulkan usulan tersebut merupakan DPR. Akan tetapi, hingga saat ini tidak terjawab partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, sejauh ini presiden belum menunjuk perwakilan untuk membahas RUU ini.

Hanya saja, ia mengatakan, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR RI yang menyampaikan naskah RUU DKJ.

Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah. Ari lantas menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.

"Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak. Proses berikutnya, presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah," ujar Ari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved