Kabupaten Kupang Terkini

375 PPPK Tahap II Kabupaten Kupang Terima SK, Yosef Lede Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab

Sebanyak 375 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025 Kabupaten Kupang resmi menerima Surat Keputusan (SK).

POS-KUPANG.COM/ALEXSANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
TERIMA SK - Sebanyak 375 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025 Kabupaten Kupang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, pada Rabu (29/10) di Kantor Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 


POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Sebanyak 375 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025 Kabupaten Kupang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Kupang Yosef Lede, pada Rabu (29/10) di Kantor Bupati Kupang Oelamasi.

Dalam arahannya, Yosef Lede, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer. 

Ia mengingatkan agar para PPPK benar-benar menjunjung tinggi loyalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

" Daerah yang mengangkat PPPK berarti sangat peduli dengan honorer. Tidak semua daerah yang peduli seperti ini," ujarnya.

Yosef Lede mengungkapkan, Kabupaten Kupang pada PPPK Tahap I dan II tahun 2025 telah mengangkat kurang lebih 2.600 orang tenaga PPPK. SK tersebut telah ditandatangani Bupati setelah melalui persetujuan DPRD.

Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK memiliki konsekuensi anggaran yang tidak kecil. Pasalnya, gaji PPPK tidak dibiayai dari APBN.

“ Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar PPPK ini dibiayai dari APBD II,” tegasnya.

Bupati Kupang Yosef Lede, berulang kali menekankan agar PPPK menjaga marwah Korpri. 

“Kalau bangga pakai Korpri, maka harus jaga Korpri. Kerja dengan loyalitas, tanggung jawab, dan jangan malas,” pesannya.

Ia juga tidak segan mengambil tindakan tegas apabila mendapati PPPK yang tidak disiplin.Terkait sejumlah pertanyaan PPPK yang disampaikan melalui WhatsApp tentang honor, Bupati menjelaskan bahwa seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme.

 “ Tidak segampang yang kalian pikir. Semua butuh proses, karena anggaran harus disetujui DPRD dan dievaluasi Provinsi sebelum gaji dibayarkan, ” jelasnya.

Yosef Lede kembali mengingatkan agar SK yang telah diterima benar-benar dihargai dengan kinerja yang baik.

 “Jangan sampai hari ini terima SK, besok dipecat karena malas kerja, " katanya. (nov)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved