Breaking News

Berita Kota Kupang

Thomas Dagang Sebut Butuh Pengawasan Penerapan UMK di Kota Kupang 

Sekalipun tidak puas, KSPI NTT tetap meminta perusahaan agar bisa menerapkan ketentuan UMK untuk para pekerja. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ILUSTRASI UMP - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keberanian untuk mengawasi penerapan upah minimum Kota (UMK) di Kota Kupang ditantang serikat pekerja. Sebab, sejauh ini pengawasan implementasi masih lemah. 

Banyak perusahaan dinilai masih melanggar ketetapan UMK yang dipatok Pemerintah. Sebagian besar pekerja tidak diberi upah seperti ketentuan. 

Kota Kupang sudah mengumumkan UMK untuk tahun 2024 naik sebesar 2,33 persen. Sebelumnya UMK Rp 2.187.500 naik menjadi Rp 2.250.419.21.

Kenaikan itu berdasarkan keputusan dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur terkait, termasuk pengusaha dan pekerja. 

Baca juga: LMID Eksekutif Kota Kupang Gelar Pendidikan Dasar, 13 Orang Sah Jadi Anggota

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang, Thomas Dagang menyebut setelah sidang dewan pengupahan maka dilanjutkan dengan pengesahan dari Penjabat Gubernur NTT.

Saat ini, menurut dia pengesahan itu sedang berproses dan pekan ini dimungkinkan rampung. 

"Pengawasan itu tetap kita lakukan," sebut dia, Selasa 28 November 2023. 

Thomas Dagang bilang dalam pengawasan terhadap tiga kategori perusahaan dari kecil, sedang dan besar. Intensitas pengawasan lebih mengarah ke perusahaan kategori sedang hingga besar. 

Perusahaan kecil seperti pedagang kaki lima menjadi pertimbangan Dinas Ketenagakerjaan karena kondisi. Pengawasan pun dilakukan secara berkala berdasarkan situasi seperti adanya laporan atau rutinitas. 

Biasanya dalam agenda pengawasan dilakukan tiga hingga enam bulan sekali dalam satu tahun.

Sejauh ini, Thomas Dagang mengklaim hasil pengawasan menemukan semua perusahaan patuh menerapkan UMK kepada pekerja. 

Beberapa perusahaan, kata dia, menggunakan skema UMP. Pihaknya memberi penjelasan tentang kedudukan dan letak perusahaan sehingga wajib menggunakan standar UMK.

Baca juga: Warga Manulai II Kota Kupang Sampaikan Terima Kasih kepada PLN

 "Kami berjalan itu secara insidental ataupun rutinitas. Kalau laporan ya kita turun. Kalau reguler maka rutinitas," sebut dia. 

Pengawasan itu dilakukan bersama instansi terkait hingga BPJS Ketenagakerjaan dan Disperindag.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved