Berita Kota Kupang
DPRD Ingin Perumda Pasar Kota Kupang Bawa Manfaat
Sebelumnya, perubahan status ini pernah disoroti DPRD. Waktu itu, Penjabat Wali Kota Kupang masih dijabat George Hadjoh.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang menginginkan perubahan status Perusahaan daerah menjadi Perumda Pasar membawa manfaat.
"Sepanjang sesuatu itu dilakukan membawa dampak besar masyarakat dan internal," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Diana Bire menanggapi perubahan status Perumda Pasar, Selasa 28 November 2023.
Menurut Diana Bire, bila sebelumnya berstatus PD maka punya ruang cakupan yang terbatas. Sebaliknya dengan perubahan status itu maka akan ada penyertaan modal dan berekspansi lebih luas.
Baca juga: Perumda Air Minum Kota Kupang Bakal Jadwal Ulang Distribusi Air ke Warga
Dampak lebih luas itu berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah maupun penambahan karyawan dengan tetap menggunakan keuangan perusahaan sebagai pembiayaan.
Politis Hanura ini menyebut sepanjang Perumda ini memberi imbas positif baik bagi daerah dan perusahaan, tentu DPRD akan tetap memberi dukungan. Apalagi, kata dia, kini tengah ada upaya tranformasi tarif parkir secara digital.
"Lebih bagus lah kalau mereka sekarang pakai sistem e-parking itu. Ketika kita lihat mereka punya keseriusan mengelola retribusi parkir dan lapak yang ada, tentu dewan akan mendukung itu," katanya.
Baca juga: DPRD Harap Dirut Perumda Air Minum Kota Kupang Bawa Angin Segar
Sebelumnya, perubahan status ini pernah disoroti DPRD. Waktu itu, Penjabat Wali Kota Kupang masih dijabat George Hadjoh.
Fraksi PDIP mempertanyakan Ranperda penyesuaian bentuk hukum perusahaan daerah Pasar Kota Kupang menjadi perusahaan umum daerah atau perumda pasar kota Kupang.
Ketua Fraksi PDIP Adrianus Talli mempertanyakan, perubahan status itu baru dilakukan. Dia melihat perusahaan itu dalam keadaan sehat dan menjalankan segala sesuatunya dengan baik.
"Apakah dewan pengawas telah melakukan fungsi pengawasannya secara baik dan benar," kata Adi Talli saat sidang paripurna pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Kupang tentang pengajuan 5 Ranperda usul inisiatif pemerintah kota Kupang pada masa sidang II DPRD Kota Kupang, Selasa (16/5) lalu.
Selain itu, dalam Perda Nomor 53 Tahun 2002 kewenangan yang dimiliki oleh PD Pasar masih sangat terbatas sehingga diharapkan melalui Perda penyesuaian bentuk hukum yang akan ditetapkan, nantinya PD Pasar bisa memiliki kewenangan yang lebih luas, sehingga dapat memberikan dampak perusahaan yang lebih baik dan positif. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.