Berita Kota Kupang

Thomas Dagang Sebut Butuh Pengawasan Penerapan UMK di Kota Kupang 

Sekalipun tidak puas, KSPI NTT tetap meminta perusahaan agar bisa menerapkan ketentuan UMK untuk para pekerja. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ILUSTRASI UMP - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi 

Thomas Dagang menyebut ada 1.537 perusahaan yang beroperasi di Ibukota Provinsi NTT, dengan perusahaan besar ada 61 unit. Sisanya ada perusahaan sedang dan kecil. 

Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang menyebutkan tahun 2022 angkatan kerja berjumlah 224.442 jiwa dengan kategori orang yang bekerja sebanyak 205.227 dan pengangguran 19.195 orang. 

Thomas Dagang mengingatkan perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan pemerintah lewat kesepakatan dari dewan pengupahan untuk memberi kesejahteraan bagi pekerja. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTT menilai penerapan upah minimum seringkali tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat oleh pihak terkait. 

"Penting pengawasan dari pemerintah. Sebenarnya kita harus berani untuk mengawasi perusahan-perusahaan yang nakal itu," kata Ketua KSPI NTT Sarlina M. Asbanu, terpisah. 

Kenaikan UMK di Kota Kupang itu menurut dia, justru tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakoni para buruh. KSPI, kata dia, bahkan meminta kenaikan upah minimum hingga 15 persen. 

Ia membandingkan kenaikan upah yang diterima para aparatur sipil negara hingga 8 persen. Sisi lain, kenaikan bahan pokok terus merangkak naik. Baginya upah layak agar buruh bisa sejahtera sama dengan 15 persen. 

"PNS, TNI/Polri naik 8 persen. Kenapa buruh tidak bisa. Buruh juga bayar pajak loh. Coba jalan ke toko-toko, dibawa UMR. Itu kenyataan," ujarnya.

Baca juga: Rame-Rame Bakumpul Jadi Ajang Kumpul 30 UMKM di Kota Kupang 

Sarlina Asbanu menyebut dalam advokasi yang dilakukan, banyak ketimpangan yang terjadi. Bahkan pekerja hanya diberi kompensasi berupa gaji. Sementara hak lain seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak diberikan perusahaan. 

Sekalipun tidak puas, KSPI NTT tetap meminta perusahaan agar bisa menerapkan ketentuan UMK untuk para pekerja. 

"Kami berharap perusahaan membayar buruh sesuai UMR," sebut dia. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved