Berita Kota Kupang

Rupbasan Kupang Kembalikan BB Satu Unit Mobil Avanza ke Kejari Kota Kupang

Pengeluaran BB oleh Kejari Kota Kupang itu, berdasarkan surat pengeluaran barang bukti yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-Dok Rupbasan Kupang
Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief saat mengecek barang bukti sebuah unit mobil sebelum diserahkan kembali ke Kejari Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rupbasan Kupang telah mengeluarkan satu unit mobil avanza kepada Kejari Kota Kupang, yang merupakan barang bukti yang telah dititipkan beberapa waktu lalu.

Pengeluaran BB oleh Kejari Kota Kupang itu, berdasarkan surat pengeluaran barang bukti yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, barang rampasan perkara tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 5 ayat (1) Ke-2 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 5 ayat (1) Ke-2 KUHP berupa satu unit mobil Avanza.

Proses pengeluaran barang bukti satu unit mobil Avanza itu berlangsung di kantor Rupbasan Kupang, Senin 27 November 2023 pagi, dihadiri langsung oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief bersama Helmy Hidayat sebagai Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang Kejari Kota Kupang.

Baca juga: Demi Keamanan Basan dan Baran, Rupbasan Kupang NTT Tertibkan SOP Bagi Pengunjung

Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan bahwa barang bukti itu telah dikeluarkan sehubungan dengan telah diselesaikannya proses penuntutan.

Kasubsi Minhara Imang Blegur di bawah pimpinan Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan cek fisik dan pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.

Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved