Ibadah Haji 2024

Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/TRIBUNNEWS/HENDRA GUNAWAN
Ilustrasi jemaah haji. Terbaru, biaya haji 2024 Rp 93,4 juta, jemaah bayar Rp 56 Juta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286.

Dari biaya sebesar itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) yang harus dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari besaran BPIH.

Kesepakatan biaya haji 2024 itu dicapai dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/11) kemarin.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

"Setuju," ucap forum rapat. Hasil rapat panja ini selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Embarkasi Surabaya Paling Mahal

Rapat DPR dengan Kemenag tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam rapat itu hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 93,4 juta. Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi kemudian mempersilakan Menteri Agama untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya haji 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas pemerintah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 56 juta.

Baca juga: Biaya Haji Disesuaikan, Kuota Tahun ini Kembali Normal

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," jelasnya.

Ashabul Kahfi pun mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan penetapan BPIH dan BIPIH yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden. "Demikian rapat ini saya tutup dengan mengucap alhamdulillah hirobbil alamin," tutupnya.

Kemenag RI sebelumnya sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. BPIH usulan Kemenag itu naik Rp 15 juta dari tahun sebelumnya Rp 90,05 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan kenaikan usulan BPIH 2024 ini disebabkan karena sejumlah faktor. Antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

Baca juga: Arab Saudi Turunkan Biaya Haji 30 Persen, Begini Komentar Pejabat Kemenag

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved