Ibadah Haji 2024
Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286.
"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266," jelas Hilman dalam keterangan persnya, Selasa (14/11).
"Kalau kita cek nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah per hari ini sudah di angka Rp 15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" ujarnya.
Hilman menyebut, selisih kurs berdampak pada kenaikan biaya layanan. Layanan yang dimaksud contohnya transportasi bus salawat. Namun dalam rapat kerja bersama Panja Komisi VIII DPR RI, Rabu (22/11) Kemenag kemudian menurunkan usulan BPIH 2024 menjadi Rp 94,3 juta dari yang sebelumnya Rp 105 juta.
"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp 94,3 juta," ujar Hilman Latief.
Baca juga: Ongkos Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi Rp 22 Juta Per Orang Picu Biaya Haji Naik
Usulan BPIH 2024 dari Kemenag itu kemudian dibahas oleh Panja Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (22/11) itu, forum sepakat mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta.
"Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily membeberkan sejumlah pertimbangan Panja dalam menetapkan BPIH 2024 menjadi Rp93,4 juta per jemaah. Ia menyebut, penetapan angka itu dilakukan setelah melewati pembahasan alot selama dua pekan.
Ace mengatakan Panja DPR mendorong perhitungan biaya haji harus berbasis pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya dengan melihat inflasi di Saudi, penyesuaian mata uang dolar dan riyal, serta penyesuaian harga komponen. Dalam hal ini, Panja menurunkan sejumlah komponen terutama untuk biaya akomodasi.
"Komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," ujar Ace Hasan Syadzily.
Baca juga: Jangan Gantung Nasib Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji
Nantinya pelunasan Bipih akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp25.000.000) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Abdul Wachid.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengusulkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 2024 agar bisa dicicil guna meringankan beban para calon peserta ibadah haji.
"Pelunasan haji itu bisa dicicil, sehingga kalau hari ini diputuskan (biaya haji), masih ada waktu empat bulan dimana jamaah bisa mengangsur kepada pihak perbankan untuk melunasi itu," ujar Maman.
Maman mengatakan pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan membawa sejumlah manfaat, seperti panjangnya tenggat waktu pelunasan dan penyelesaian kontrak-kontrak demi kenyamanan jamaah calon haji.
"Siapapun yang bisa cepat melunasi kontrak-kontrak dan kewajiban yang lain, kita bisa mendapatkan tempat masyair yang lebih baik," ujarnya.
Adapun kuota haji Indonesia tahun 2024 dipastikan sebesar 241.000 orang, atau naik 20.000 dibandingkan tahun lalu. Kuota haji khusus dirinci sebanyak 19.280.
"BPIH 1445 H/2024 M dengan kuota haji sebanyak 241.000 orang, dengan 19.280 haji khusus," ucap Abdul Wachid. (tribun network/igm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.