Ibadah Haji
Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Embarkasi Surabaya Paling Mahal
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Beleid tersebut akan mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis diktum pertama Keppres tersebut.
Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp 84,6 juta hingga Rp 93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.
Biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.
Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.
Baca juga: CATAT, Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2022, Diprioritaskan Calon Jemaah 2020, Usia Dibawah 65 Tahun
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Aturan Baru Ibadah Haji Tahun 2022 dari Arab Saudi, Masuk Raudhah Terjadwal
Besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hinggaRp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.
Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.
Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran bipih yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini.
Sebagai contoh, pada 2022 besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp 39,8 juta. Sedangkan pada tahun ini, bipih yang harus dibayar senilai Rp 51,3 juta.
Adapun tahun ini jumlah kuota haji Indonesia adalah 221.000.
Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200. (tribun network/fik/dod)
Besaran BPIH dan Bipih 2023:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.