Berita NTT

DPRD NTT Minta Kaji Ulang Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Komisi V DPRD NTT meminta pemerintah dalam hal Kementerian Agama untuk mengkaji kembali kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi V DPRD NTT meminta Pemerintah dalam hal Kementerian Agama untuk mengkaji kembali terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang mencapai Rp98.8 juta. 

"Kita barusan menghadapi covid-19 yang jelas berdampak pada ekonomi masyarakat. Kemudian juga bertambah lagi dengan berbagai informasi resesi ekonomi dunia di tahun 2023," ujar Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 20 Januari 2023. 

Sebagai Mitra kementerian Agama di daerah, ia berharap agar Kemenag RI bisa mengkaji kembali dan mendorong DPR RI yang bermitra agar adanya perubahan. 

Baca juga: Jokowi Tanda Tangan PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Tentunya naik haji itu adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam bidang keagaman agar bisa membantu saudara-saudari kita yang berkeinginan untuk naik haji," kata Yunus. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Baca juga: Kuota Haji 2023 untuk Indonesia 221 Ribu, Tak Ada Pembatasan Usia

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Artinya, biaya haji alias ongkos naik haji ( ONH ) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.  (cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved