KLB Rabies
Kasus Gigitan HPR Meningkat Signifikan, Kadis Kesehatan TTU Beri Saran kepada Kadis Peternakan
Ia menambahkan, Dinas Peternakan mesti melakukan identifikasi hewan penular rabies di Kabupaten TTU khususnya anjing.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Menurutnya, hingga saat ini total jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi 2 orang.
Jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies ini bertambah setelah seorang pria asal Desa Seo, Kecamatan Noemuti meninggal dunia pada, Selasa, 21 November 2023 kemarin.
"Sudah positif rabies," ujarnya
Baca juga: Pemerintah Pusat Siapkan Strategi Penanganan Darurat Rabies di Provinsi NTT
Korban gigitan hewan penular rabies (HPR) ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu pada, Selasa, 21 November 2023.
Pasien meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies tersebut yakni Gaspar Kunja (74). Korban diantar ke Rumah Sakit sejak Minggu, 19 November 2023 dan dinyatakan meninggal dunia setelah sehari dirawat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sumber terpercaya, Rabu, 22 November 2023 bahwa, korban merupakan warga Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Penanganan Kasus Rabies, 37 Tenaga Dinas Peternakan Timor Tengah Selatan Ikut Pelatihan iSIKHNAS
Korban digigit anjing diduga rabies sejak Bulan September 2023 lalu. Namun, pasca digigit anjing, korban tidak menginformasikan dan tidak dibawa untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
"Tiba-tiba saat sudah parah baru dibawa ke Rumah sakit hari Minggu kemaren dan meninggal di rumah sakit," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kadis Kesempatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban meninggal dunia akibat gigitan anjing diduga rabies ini.
Korban, kata Robert, dinyatakan positif rabies dan meninggal dunia.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila digigit hewan penular rabies, warga harus mencuci luka bekas gigitan anjing di air yang mengalir selama 15 menit. Selanjutnya diantar ke rumah sakit atau puskesmas untuk diberikan vaksin antirabies.
Apabila tidak bisa mencuci sendiri luka tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa segera ke puskesmas atau rumah sakit untuk dicuci dengan air mengalir oleh petugas medis. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.