KLB Rabies
Kasus Gigitan HPR Meningkat Signifikan, Kadis Kesehatan TTU Beri Saran kepada Kadis Peternakan
Ia menambahkan, Dinas Peternakan mesti melakukan identifikasi hewan penular rabies di Kabupaten TTU khususnya anjing.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin memberikan saran penting kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara, Trimeldus Tonbesi perihal upaya pencegahan dan penanganan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, Dinas Peternakan Kabupaten TTU semestinya segera melakukan eliminasi terhadap hewan penular rabies, vaksinasi terhadap hewan dan mengimbau masyarakat untuk mengikat semua hewan peliharaan terkhusus anjing.
"Itu yang harus dilakukan dan vaksinasi. Terutama identifikasi," ujarnya saat diwawancarai, Minggu, 26 November 2023.
Baca juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Daerah Endemis Rabies
Ia menambahkan, Dinas Peternakan mesti melakukan identifikasi hewan penular rabies di Kabupaten TTU khususnya anjing.
"Jangan sampai dong (mereka) tidak tahu data itu," tukasnya.
Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara meningkat signifikan pada Bulan November 2023. Berdasarkan data, kata Robert, hingga tanggal 22 November 2023, kasus gigitan anjing mencapai 226 kasus.
Ia mengakui bahwa, Dinas Kesehatan menangani orang sakit, pencegahan dan penanggulangan penularan rabies. Sedangkan, Dinas Peternakan menangani hewan penular rabies.
Baca juga: Pemprov NTT Tunggu Arahan BPNB Tangani Darurat KLB Rabies
Sebelumnya diberitakan, Robertus menyebut, semestinya Kabupaten Timor Tengah Utara sudah masuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies dengan adanya 1 kasus kematian akibat tertular rabies.
Namun, penetapan KLB hanya bisa dilakukan oleh Bupati TTU sebagai kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa, semua perkembangan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaporkan langsung kepada Bupati TTU. Namun, hal ini harus dilaksanakan pembahasan dengan duduk bersama tim.
Baca juga: Fenomena Gigitan Anjing Diduga Rabies di Miomaffo Barat Timor Tengah Utara Tembus 54 Kasus
"Tapi penetapan (status daerah KLB Rabies) harus dari bapak Bupati (TTU)," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 23 November 2023.
Hingga saat ini ketersediaan vaksin antirabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 251 vial. Sebanyak 251 vial vaksin antirabies ini telah didistribusikan ke semua puskesmas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Masyarakat juga diminta untuk proaktif untuk memvaksinasi anjing peliharaannya masing-masing ke petugas Dinas Peternakan di kecamatan-kecamatan maupun di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Robert juga meminta agar masyarakat yang pernah mengalami gigitan anjing dalam kurun waktu yang lama untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh vaksin antirabies. Pasalnya, masa inkubasi virus rabies bisa mencapai 2 tahun ataupun lebih.
Baca juga: Pemprov NTT Tunggu Arahan BPNB Tangani Darurat KLB Rabies
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.