KLB Rabies

Kasus Gigitan HPR Meningkat Signifikan, Kadis Kesehatan TTU Beri Saran kepada Kadis Peternakan

Ia menambahkan, Dinas Peternakan mesti melakukan identifikasi hewan penular rabies di Kabupaten TTU khususnya anjing. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin memberikan saran penting kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara, Trimeldus Tonbesi perihal upaya pencegahan dan penanganan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, Dinas Peternakan Kabupaten TTU semestinya segera melakukan eliminasi terhadap hewan penular rabies, vaksinasi terhadap hewan dan mengimbau masyarakat untuk mengikat semua hewan peliharaan terkhusus anjing.

"Itu yang harus dilakukan dan vaksinasi. Terutama identifikasi," ujarnya saat diwawancarai, Minggu, 26 November 2023.

Baca juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Daerah Endemis Rabies

Ia menambahkan, Dinas Peternakan mesti melakukan identifikasi hewan penular rabies di Kabupaten TTU khususnya anjing. 

"Jangan sampai dong (mereka) tidak tahu data itu," tukasnya. 

 Kasus gigitan Hewan  Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara meningkat signifikan pada Bulan November 2023. Berdasarkan data, kata Robert, hingga tanggal 22 November 2023, kasus gigitan anjing mencapai 226 kasus. 

Ia mengakui bahwa, Dinas Kesehatan menangani orang sakit, pencegahan dan penanggulangan penularan rabies.  Sedangkan, Dinas Peternakan menangani hewan penular rabies. 

Baca juga: Pemprov NTT Tunggu Arahan BPNB Tangani Darurat KLB Rabies

Sebelumnya diberitakan, Robertus menyebut, semestinya Kabupaten Timor Tengah Utara sudah masuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies dengan adanya 1 kasus kematian akibat tertular rabies.

Namun, penetapan KLB hanya bisa dilakukan oleh Bupati TTU sebagai kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa, semua perkembangan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaporkan langsung kepada Bupati TTU. Namun, hal ini harus dilaksanakan pembahasan dengan duduk bersama tim.

Baca juga: Fenomena Gigitan Anjing Diduga Rabies di Miomaffo Barat Timor Tengah Utara Tembus 54 Kasus

"Tapi penetapan (status daerah KLB Rabies) harus dari bapak Bupati (TTU)," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 23 November 2023.

Hingga saat ini ketersediaan vaksin antirabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 251 vial. Sebanyak 251 vial vaksin antirabies ini telah didistribusikan ke semua puskesmas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Masyarakat juga diminta untuk proaktif untuk memvaksinasi anjing peliharaannya masing-masing ke petugas Dinas Peternakan di kecamatan-kecamatan maupun di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.

Robert juga meminta agar masyarakat yang pernah mengalami gigitan anjing dalam kurun waktu yang lama untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh vaksin antirabies. Pasalnya, masa inkubasi virus rabies bisa mencapai 2 tahun ataupun lebih.

Baca juga: Pemprov NTT Tunggu Arahan BPNB Tangani Darurat KLB Rabies

Menurutnya, hingga saat ini total jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi 2 orang.

Jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies ini bertambah setelah seorang pria asal Desa Seo, Kecamatan Noemuti meninggal dunia pada, Selasa, 21 November 2023 kemarin.

"Sudah positif rabies," ujarnya 

Baca juga: Pemerintah Pusat Siapkan Strategi Penanganan Darurat Rabies di Provinsi NTT

Korban gigitan hewan penular rabies (HPR) ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu pada, Selasa, 21 November 2023.

Pasien meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies tersebut yakni Gaspar Kunja (74). Korban diantar ke Rumah Sakit sejak Minggu, 19 November 2023 dan dinyatakan meninggal dunia setelah sehari dirawat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sumber terpercaya, Rabu, 22 November 2023 bahwa, korban merupakan warga Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Penanganan Kasus Rabies, 37 Tenaga Dinas Peternakan Timor Tengah Selatan Ikut Pelatihan iSIKHNAS 

Korban digigit anjing diduga rabies sejak Bulan September 2023 lalu. Namun, pasca digigit anjing, korban tidak menginformasikan dan tidak dibawa untuk berobat ke fasilitas kesehatan. 

"Tiba-tiba saat sudah parah baru dibawa ke Rumah sakit hari Minggu kemaren dan meninggal di rumah sakit," ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kadis Kesempatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban meninggal dunia akibat gigitan anjing diduga rabies ini.

 

Korban, kata Robert, dinyatakan positif rabies dan meninggal dunia.

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila digigit hewan penular rabies, warga harus mencuci luka bekas gigitan anjing di air yang mengalir selama 15 menit.  Selanjutnya diantar ke rumah sakit atau puskesmas untuk diberikan vaksin antirabies.

Apabila tidak bisa mencuci sendiri luka tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa segera ke puskesmas atau rumah sakit untuk dicuci dengan air mengalir oleh petugas medis. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved