KLB Rabies

Sudah Dua Korban Meninggal Dunia Akibat Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara

Sebelumnya diberitakan, satu korban gigitan hewan penular rabies (HPR) meninggal dunia. Korban meninggal dunia di rumah sakit pada, Senin 20/11/2023

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Robertus Tjeunfin menyebut hingga saat ini total jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi 2 orang.

Jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies ini bertambah setelah seorang pria asal Desa Seo, Kecamatan Noemuti meninggal dunia pada, Selasa, 21 November 2023 kemarin.

"Sudah positif rabies," ujarnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Korban Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Meninggal Dunia 

Sebelumnya diberitakan,  Satu lagi korban gigitan hewan penular rabies (HPR) meninggal dunia. Korban meninggal dunia di rumah sakit pada, Senin 20/11/2023.

Korban meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies tersebut yakni Gaspar Kunja (74). Korban diantar ke Rumah Sakit sejak Minggu, 19 November 2023 dan dinyatakan meninggal dunia setelah dua hari dirawat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sumber terpercaya, Rabu, 22 November 2023 bahwa, korban merupakan warga Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Daerah Endemis Rabies

Korban digigit anjing diduga rabies sejak Bulan September 2023 lalu. Namun, pasca digigit anjing, korban tidak menginformasikan dan tidak dibawa untuk berobat ke fasilitas kesehatan. 

"Tiba-tiba saat sudah parah baru dibawa ke Rumah sakit hari Minggu kemarin dan meninggal di rumah sakit," ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kadis Kesempatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban meninggal dunia akibat gigitan anjing diduga rabies ini.

Korban, kata Robert, dinyatakan positif rabies dan meninggal dunia.

Baca juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Daerah Endemis Rabies

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila digigit hewan penular rabies, warga harus mencuci luka bekas gigitan anjing di air yang mengalir selama 15 menit.  Selanjutnya diantar ke rumah sakit atau puskesmas untuk diberikan vaksin antirabies.

Apabila tidak bisa mencuci sendiri luka tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa segera ke puskesmas atau rumah sakit untuk dicuci dengan air mengalir oleh petugas medis. 

Robert mengakui bahwa, semestinya Kabupaten Timor Tengah Utara sudah masuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies dengan adanya 1 kasus kematian akibat tertular rabies. Namun, penetapan KLB hanya bisa dilakukan oleh Bupati TTU sebagai kepala daerah.

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved