KLB Rabies

Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Daerah Endemis Rabies

Bertolak pada status Kabupaten TTU sebagai daerah endemis rabies, kata Robert, masyarakat semestinya harus waspada terhadap gigitan anjing rabies

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robert Tjeunfin menyebut Kabupaten TTU merupakan merupakan daerah endemis rabies. Fenomena daerah endemis rabies ini yakni kasus gigitan anjing diduga rabies kian meningkat drastis dan penyebaran anjing diduga rabies juga cenderung cepat.

Bertolak pada status Kabupaten TTU sebagai daerah endemis rabies, kata Robert, masyarakat semestinya harus waspada terhadap gigitan anjing rabies. Selain itu, masyarakat juga harus memantau perilaku anjing peliharaannya masing-masing.

Menurutnya, hingga tanggal 16 November 2023, kasus gigitan anjing diduga rabies di Kabupaten TTU telah mencapai 170 kasus. Kasus ini meningkat cukup drastis pasca 1 korban positif rabies pada 7 November 2024 lalu.

Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Kematian Tidak Wajar Anak di Bawah Umur

Ia menegaskan, pasca 1 orang korban positif rabies dinyatakan meninggal dunia, pihaknya kian masif memberikan vaksin Anti Rabies kepada semua korban gigitan anjing liar maupun anjing peliharaan.

"Semua harus diberikan vaksin anti rabies. Tidak boleh ada yang lolos," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila digigit hewan penular rabies, warga harus mencuci luka bekas gigitan anjing di air yang mengalir selama 15 menit.  Selanjutnya diantar ke rumah sakit atau puskesmas untuk diberikan vaksin anti rabies.

Apabila tidak bisa mencuci sendiri luka tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa segera ke puskesmas atau rumah sakit untuk dicuci dengan air mengalir oleh petugas medis. 

Baca juga: Fenomena Gigitan Anjing Diduga Rabies di Miomaffo Barat Timor Tengah Utara Tembus 54 Kasus

Robert mengakui bahwa, semestinya Kabupaten Timor Tengah Utara sudah masuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies dengan adanya 1 kasus kematian akibat tertular rabies. Namun, penetapan KLB hanya bisa dilakukan oleh Bupati TTU sebagai kepala daerah.

Hingga saat ini ketersediaan vaksin antirabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 251 vial. Sebanyak 251 vial vaksin antirabies ini telah didistribusikan ke semua puskesmas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Masyarakat juga diminta untuk proaktif untuk memvaksinasi anjing peliharaannya masing-masing ke petugas Dinas Peternakan di kecamatan-kecamatan maupun di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.

Robert juga meminta agar masyarakat yang pernah mengalami gigitan anjing dalam kurun waktu yang lama untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh vaksin antirabies. Pasalnya, masa inkubasi virus rabies bisa mencapai 2 tahun ataupun lebih. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved