Berita Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Kematian Tidak Wajar Anak di Bawah Umur
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan itu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
"Yang saat ini kalau di NTT itu banyak sekali kasus kekerasan perempuan dan anak di bawah umur," ujarnya, Jumat, 10 November 2023.
Keberpihakan terhadap masyarakat kecil, lanjut Agustinus, bukan hal baru dan telah terbukti secara nyata. Di sisi lain, bantuan hukum gratis terhadap masyarakat kecil terutama kaum perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab moril sebagai Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia.
Baca juga: Gelar Rakor Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTU Rencanakan Alternatif Gugatan Perdata Kasus Dana Desa
Ia menegaskan bahwa, dalam menggeluti profesinya sebagai pengacara, keberpihakan terhadap masyarakat kecil dan juga terhadap urusan-urusan Gereja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hidupnya.
Bagi Agustinus, kehadiran dirinya untuk terjun ke dunia politik karena keprihatinannya atas kasus-kasus hukum terhadap perempuan dan anak serta masyarakat kecil yang marak terjadi di NTT.
"AMS hadir adalah salah satu fenomena baru dalam hal penegakan hukum. Bahwa, hanya orang hukum yang bisa menyelesaikan masalah hukum di Nusa Tenggara Timur," tegas Agustinus.
Ia menambahkan, tidak hanya kasus kematian tidak wajar seorang anak di Orinbesi yang dibantu. Namun, hampir di seluruh Indonesia dirinya hadir untuk berpihak kepada kaum lemah dan masyarakat kecil dalam hal pemberian bantuan hukum, advokasi hukum, edukasi hukum, pencerahan hukum, bahkan saat ini, dirinya membuka layanan konsultasi hukum gratis
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kabupaten TTU Diduga Tertular Rabies, Dirawat RSUD Kefamenanu
Politik yang dibangun AMS, kata Agustinus, adalah politik yang santun, edukatif, riang gembira, berguna bagi masyarakat serta tidak menyerang harkat dan martabat orang lain.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan itu.
Kasus dugaan korban meninggal dunia tidak wajar itu saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Diperkirakan sekitar 6 hingga 7 orang saksi yang sudah diperiksa.
Ia memastikan bahwa, pihak Satreskrim Polres TTU akan segera menetapkan tersangka atas para pihak yang diduga terlibat. Para saksi yang diperiksa adalah mereka yang bersama-sama dengan korban ketika pergi ke tempat mol padi.
"Terus pemilik mol padi itu juga sudah diperiksa," tukasnya.
Mengingat ada beberapa keterangan saksi yang berbeda maka, pihak penyelidik akan melakukan konfrontir untuk membuka tabir kematian korban. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.