Pemuda Timor Tengah Utara Bentrok

Kasat Reskrim Polres TTU Imbau Keluarga dan Kenalan Informasikan Keberadaan DPO ke Polisi

oknum guru honor di Kapan, Kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diduga berperan menyembunyikan dua orang DPO

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro meminta kepada pihak-pihak yang lain atau keluarga dari DPO yang mengetahui keberadaan para DPO kasus pembunuhan di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian Polres TTU atau menyarankan kepada DPO ini agar menyerahkan diri.

Pasalnya, imbas dari tindakan menyembunyikan para tersangka atau DPO bisa dikenakan sanksi pidana seperti oknum guru B di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang terancam hukuman penjara. Menurutnya, penyerahan diri terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini semakin mempermudah pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia mengatakan, oknum guru honor di Kapan, Kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diduga berperan menyembunyikan dua orang DPO kasus pembunuhan di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT beberapa waktu lalu terancam hukuman penjara.

Yang bersangkutan, kata Iptu Djoni, terancam dikenakan pasal 221 KUHP karena diduga berperan menghalang-halangi proses penyidikan sebuah perkara.

Baca juga: Pemuda Timor Tengah Utara Bentrok, Oknum Guru yang Sembunyikan DPO Pembunuhan Diperiksa

Ia menambahkan, ancaman hukuman penjara dari penerapan Pasal 221 KUHP terhadap oknum guru berinisial B ini yakni 3 bulan hingga 4 tahun penjara.

Iptu Djoni Boro menegaskan, pihak kepolisian Polres TTU saat ini sedang mengamankan, memeriksa dan mendalami peran dari oknum guru berinisial B yang diduga menyembunyikan dua orang DPO Kasus pembunuhan di BTN Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Oknum guru tersebut, lanjutnya, sedang diamankan di Polres TTU untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya menghalang-halangi proses penyidikan atas kasus pembunuhan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Timor Frengky Da Costa (21).

Dikatakan Iptu Djoni Boro, pasca dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku ini terbukti bersembunyi di rumah oknum guru tersebut di Kapan, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca juga: Peran Oknum Guru Honorer Sembunyikan Terduga Pelaku Pembunuhan di Timor Tengah Utara Berakhir

"Mungkin bukan hanya dua orang saja atau dia tahu juga DPO yang lain," tukasnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, Nasib Oknum Guru honor di Kapan, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa tenggara timur yang menyembunyikan 2 orang terduga pelaku atau DPO kasus pembunuhan di BTN Kilometer 9, Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu berakhir petaka.

Oknum guru tersebut diduga berperan menghalangi-halangi tindakan penyidikan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara dalam upaya mengungkapkan peran para terduga pelaku pembunuhan di BTN Kilometer 9 ini.

Peran oknum guru di Kabupaten TTS yang diduga turut serta menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan ini menyebabkan yang bersangkutan terancam hukuman pidana.

Baca juga: Polisi Kembali Bekuk 2 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di BTN Timor Tengah Utara

Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro kepada POS-KUPANG.COM.

Kronologi kejadian penangkapan dua orang terduga pelaku tersebut, kata Iptu Djoni, bermula ketika mereka melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ketika tiba di TTS, mereka ditampung oleh seorang oknum guru berinisial B.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved