Pria TTU Tewas Usai Mabuk Miras
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara Benarkan Pria TTU Tewas Usai Mabuk Miras
para saksi yang sedang menegak minuman keras. Pasca 5 menit berada di TKP, korban terjatuh ke arah depan dalam posisi duduk
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro membenarkan penemuan jenazah seorang pria bernama Emanuel Nino yang tewas setelah menegak minuman keras jenis sopi di Posyandu Sekitar Pasar Tradisional Desa Jak, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Korban meninggal sehabis minum-minum sopi," ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis, 2 November 2023.
Ia menjelaskan, pasca menerima informasi tersebut, Personil Polsek Miotim, tiba di TKP kemudian disusul oleh Waka Polres Timor Tengah Utara bersama Unit Identifikasi Polres Timor Tengah Utara dan Personil Polsek Miomaffo Timur melakukan oleh TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa minuman beralkohol jenis sopi dan kacang hutan (sebutan kampungnya koto) sebagai tolakan.
Setelah olah TKP selesai dilaksanakan, korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan luar oleh pihak medis. Dari hasil pemeriksaan luar terhadap jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau tanda-tanda lain yang mengarah kepada suatu tindak pidana.
Baca juga: Ini Kesaksian Warga Terkait Kebakaran Ruko di Pasar Baru Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara
Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal RT/RW: 008/004, Desa Tunnoe bernama Emanuel Nino ditemukan meninggal dunia di dalam Posyandu di Sekitar Pasar Tradisional Jak, RT/RW: 006/002, Dusun II, Desa Jak, Kec. Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelum terlihat jatuh dan tewas, korban diketahui dalam keadaan mabuk ketika mendatangi Posyandu Desa Jak ketika hendak membeli minuman keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 2 November 2022, korban Emanuel pertama kali mendatangi Posyandu di samping Pasar Tradisional Jak untuk membeli minuman keras jenis sopi yang dijual oleh Novri Nino.
Namun, ketika mendatangi TKP, korban bertemu dengan Paulinus Kefi (saksi II), Markus Nabu ( saksi III), Kristo Kolo (saksi IV), Yanto sanak (saksi V) dan Andreas Nino (saksi VI) yang sedang duduk berkumpul di Posyandu tersebut sambil meneguk minuman beralkohol jenis sopi.
Meskipun demikian, tujuan korban untuk membeli sopi tidak terlaksana. Pasalnya korban langsung bergabung dengan para saksi yang sedang menegak minuman keras. Pasca 5 menit berada di TKP, korban terjatuh ke arah depan dalam posisi duduk.
Saksi Jefrianus Nino (saksi 1) yang berada di TKP menganggap bahwa korban mengalami sakit yang tidak wajar sehingga saksi I pergi memanggil Andreas Nino (saksi 6) yang merupakan kepala suku. Ketika, Jefrianus Nino dan Andreas Nino kembali ke TKP, mereka tidak mendapati lagi para saksi yang lain di TKP.
Sedangkan barang bukti yang ditinggal sudah dibuang keluar oleh orang yang tidak dikenal.
Menurut saksi Jefrianus, pada saat korban mendatangi di TKP, Jefrianus mengamati korban dalam keadaan mabuk berat dan korban pun tidak sempat menegak minuman keras jenis sopi yang sedang mereka minum. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.