Berita Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras dan Terima Suap
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Berkas itu diambil untuk menemukan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.
Hal tersebut dikatakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus pemerasan.
“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Ade Safri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ade belum bisa memerinci teknis penyitaan LHKPN dengan perkara pemerasan terhadap SYL. Namun, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: Kunci Gembok, Dompet dan Kunci Mobil Ketua KPK Firli Bahuri Disita Penyidik Bareskrim
“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” terang Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL.
“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022,” kata Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Penyitaan dokumen itu tidak asal. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” katanya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Bakal Periksa Firli Lagi
Polisi telah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri sebanyak dua kali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.
Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi itu dilakukan pada Selasa (24/10) lalu dan Kamis (16/11) kemarin.
Meski begitu, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Firli Bahuri setelah melakukan analisa dan evaluasi (anev).
“Nanti akan kita tentukan (kemungkinan periksa Firli Bahuri lagi) pada anev maupun rapat konsolidasi yg kita lakukan setelah pemeriksaan hari ini (kemarin)” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.